Chibernews.co.id, Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara (TKP) serta dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.
Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Edi Tamizar dalam konferensi pers di Mako Polres Way Kanan, Kamis (8/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat, penyelidikan anggota, serta koordinasi lintas satuan di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Dua Terduga Pelaku Curas Diamankan, Lima Kasus Terungkap
Dalam perkara pertama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran polsek berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor yang terjadi di lima lokasi berbeda.
Lima perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi yang ditangani Polsek Blambangan Umpu pada November 2023, Polres Way Kanan pada Juli 2026, Polsek Gunung Labuhan pada September 2026, serta Polsek Umpu Semenguk dan Polres Way Kanan pada September 2026.
Adapun lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Gunung Labuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (41) dan FH (30). Keduanya diketahui berdomisili di Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Modus yang diduga dilakukan para pelaku memiliki pola serupa. Mereka menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan milik korban.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polres Way Kanan berkoordinasi dengan Tim URC Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan untuk melakukan penyelidikan serta pengejaran.
Upaya tersebut berujung pada penangkapan kedua terduga pelaku pada Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yakni Honda Vario, dua Honda Beat, dan Yamaha NMAX. Petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler berbagai merek, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket berwarna kuning, biru, dan hitam, peci, topi biru, serta dua bilah senjata tajam.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Dugaan Penimbunan 1.500 Liter Bio Solar Terbongkar
Selain perkara curas, Polres Way Kanan turut mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis B-50 (Bio Solar) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kasus tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Oktober 2026.
Pengungkapan bermula pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB, ketika anggota Unit Tipiter menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah rumah di Kampung Sidoarjo.
Kasatreskrim bersama anggota Unit Tipiter kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan di rumah yang dimaksud, petugas menemukan aktivitas penampungan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial S (53), warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22), warga Kelurahan Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut ditampung menggunakan tangki rakitan berbahan pelat besi. Selanjutnya, minyak dialirkan melalui selang dan dimasukkan ke dalam jeriken untuk disimpan maupun dipersiapkan untuk penjualan kembali.
Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU, yakni SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun, dan SPBU Bumi Ratu di Kabupaten Way Kanan.
BBM disebut dibeli dengan harga Rp6.800 per liter dan direncanakan dijual kembali kepada penampung dengan harga Rp11.000 per liter.
Kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih enam bulan dengan menggunakan kode batang atau barcode ganda untuk pengisian BBM bersubsidi.
Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam perkara tersebut.
Puluhan Jeriken dan Peralatan Penampungan Disita
Dari lokasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sebanyak 46 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi dengan kapasitas sekitar 32–33 liter per jeriken, dengan total diperkirakan mencapai 1.500 liter.
Sebanyak 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter per jeriken.
Satu tangki kendaraan truk jenis cumplung dalam keadaan kosong berkapasitas 98 liter.
Satu set mesin penyedot atau rotak untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.
Satu unit timbangan manual berkapasitas 50 kilogram.
Satu tangki penampungan rakitan berbahan besi berbentuk persegi dengan kapasitas 900 liter.
Empat drum kosong dengan kapasitas masing-masing 200 liter.
Dua unit mobil truk Colt Diesel jenis cumplung berwarna kuning.
Barcode pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditemukan di telepon seluler milik tersangka S dan AI.
Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Korban Curas Terima Kembali Sepeda Motor
Di sela kegiatan konferensi pers, Polres Way Kanan juga menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor kepada tiga korban atau pelapor kasus curas yang berhasil diungkap.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Tiga kendaraan yang diserahkan kepada pemilik atau pihak yang berhak adalah:
Erwinsyah, satu unit Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BE 2396 WO.
Hengky Saputra, satu unit Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi A 5873 MU.
Eni Sutiana, satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2075 AIX, yang tercatat atas nama PT Mitra Bisnis Madani.
Pengembalian kendaraan tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan hak para korban sekaligus menjadi bukti nyata tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Kapolres Way Kanan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kedua perkara tersebut.
Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan jalanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian diimbau segera melapor melalui kantor polisi terdekat, layanan Polisi 110, atau aplikasi Siger Lampung Presisi.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Way Kanan tetap terjaga serta penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.