Chibernews.co.id, Sumenep — Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Tim Senyap 88 yang menyatakan siap mengawal serta melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup, Rabu, (30/09/2026).
Ketua Tim Senyap 88, yang akrab disapa Ivan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan penggunaan uang negara di tingkat desa berhenti sebatas menjadi isu. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan dokumen, kondisi pekerjaan di lapangan, serta pertanggungjawaban pemerintah desa.
Ivan bahkan mengungkapkan bahwa timnya telah mengantongi sejumlah data terkait beberapa desa yang diduga bermasalah dalam realisasi program yang bersumber dari BK Desa Tahun 2025.
“Kami bersama tim sudah mengantongi beberapa data desa yang akan kami pelajari dan kawal. Kalau setelah dilakukan verifikasi ditemukan indikasi penyimpangan dan bukti yang cukup, tentu akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegas Ivan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena pemerintah daerah sendiri telah mempublikasikan dokumen Daftar Pengusul Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun 2025, yang memuat sejumlah desa, jenis kegiatan, nilai usulan, serta OPD pelaksana. Dalam dokumen tersebut, antara lain tercantum usulan seperti drainase, SPAM, TPT, tebing jalan hingga tangkis laut.
Dalam dokumen perencanaan Kabupaten Sumenep, belanja bantuan keuangan kepada desa diarahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa. Pemerintah daerah juga menempatkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola anggaran sebagai bagian penting dalam pengelolaan belanja daerah.
Ivan menilai, jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tim tidak akan langsung memberikan vonis terhadap pemerintah desa yang masuk dalam penelusuran. Data yang telah diperoleh akan terlebih dahulu dicocokkan dengan dokumen anggaran, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta kondisi fisik di lapangan.
“Kami tidak mau asal menuduh. Data akan kami cek satu per satu. Kalau memang sesuai, ya kami sampaikan sesuai fakta. Tetapi kalau ditemukan kejanggalan, jangan berharap persoalan tersebut kami diamkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membuka ruang konfirmasi kepada pemerintah desa maupun pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum. Hal tersebut dinilai penting agar setiap informasi yang muncul dapat diuji secara berimbang.
“Kami siap melakukan konfirmasi. Pemerintah desa juga punya hak memberikan penjelasan. Namun kalau nanti data dan fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, kami akan kawal sampai ke aparat penegak hukum,” tegas Ivan.
Sementara itu, adanya sorotan terhadap realisasi BK Desa Tahun 2025 bukan merupakan isu yang sepenuhnya baru.
Sebab, jika memang terdapat indikasi penyimpangan penggunaan anggaran publik, pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, audit, dan proses hukum menjadi kunci untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Tim Senyap 88 menyatakan siap mengawal proses tersebut.