Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Bacok Keponakan Istri Siri

Chibernews.co.id,Mojokerto – Cemburu buta, seorang pria tega membacok pria yang masih keponakan istri sirinya karena kerap menggoda melalui pesan singkat WhatsApp.Senin (28/10/2024)

Tersangka yang berinisial DH (35) ini berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah sempat melarikan diri ke daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kejadian pembacokan itu terjadi di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/10/2024) lalu.

Tersangka yakni berinisial DH (35) warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong , Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Ia tega menganiaya OT (31) yang merupakan warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang mengalami luka di lengan tangan kirinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konfrensi pers mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Sumbawa, NTB.

“Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Bali dan hingga ke Sumbawa berhasil kita amankan disana,” kata Rudi Fernando ID, Senin (28/10/2024) siang.

Rudy menjelaskan, motif tersangka tega membacok pria itu lantaran korban sering menghubungi istrinya melalui pesan singkat WhatsApp.

“Tersangka melakukan penganiayaan karena cemburu melihat istrinya di chat oleh korban,” terangnya.

Hingga akhirnya, pucuk kemarahan tersangka diluapkan pada saat dirinya bertemu dengan istrinya dan saudaranya untuk menyelesaikan permasalah keduanya tersebut.

“Pelaku melihat korban selanjutnya secara tiba-tiba pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggang,” tuturnya.

Tersangka tega menganiaya korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumahnya sebanyak 4 kali.

“Langsung membacokkan mengarah ke kepala korban yang dalam keadaan duduk, sehingga kedua pergelangan tangan mengalami luka bacok,” jelasnya.

Korban pun terkapar dan diantar oleh saudaranya ke Puskesmas Dawarblandong selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Wali Songo Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik untuk dilakukan perawatan.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 buah kaos, 1 buah celana pendek warna hitam, pisau dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *