Chibernews.co.id, JAKARTA — Polemik pembatasan transaksi rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terus memantik perdebatan. Bukan hanya karena rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta itu sempat tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, tetapi juga karena muncul dua istilah berbeda dari pihak-pihak yang terkait: Bank Mandiri menyebut pemblokiran, sementara Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi.
Supriyono sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa rekening pribadinya tidak dapat digunakan. Menurutnya, dana dalam rekening tersebut merupakan gabungan kebutuhan pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung biaya serta logistik aksi.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan dan menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Namun, sehari setelah polemik itu mencuat, Polda Metro Jaya memberikan penegasan berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penyelidik Ditreskrimsus tidak mengajukan permohonan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Polda Metro menyebut langkah itu berlaku paling lama lima hari kerja dan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika Transaksi Tidak Bisa Dilakukan, Apa Bedanya dengan “Blokir”?
Di titik inilah perdebatan publik menjadi menarik.
Secara faktual, pemilik rekening mengalami pembatasan: dana tetap tercatat berada di rekening, tetapi transaksi tidak dapat dilakukan selama masa penundaan. Dari perspektif nasabah, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan sederhana: jika uang tetap ada, tetapi tidak bisa digunakan, apa perbedaan praktisnya bagi pemilik rekening antara “diblokir” dan “ditunda”?
Namun secara hukum, kedua istilah tersebut memang tidak serta-merta dapat disamakan.
Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 justru secara eksplisit mengenal istilah penundaan transaksi. Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja dalam keadaan tertentu, antara lain apabila terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening diduga menampung hasil tindak pidana, atau terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu. Undang-undang juga mengatur adanya berita acara dan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Artinya, klaim bahwa istilah “penundaan transaksi” sama sekali tidak dikenal dalam bahasa hukum tidak tepat. Istilah tersebut tercantum secara eksplisit dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Titik Persoalan Justru Berada pada Dasar Penerapannya
Karena itu, pertanyaan yang lebih tajam bukan sekadar: “Polisi menyebut blokir atau penundaan?”
Pertanyaan hukumnya justru:
Apakah syarat untuk melakukan penundaan transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU TPPU telah terpenuhi?
Pasal 26 mengatur keadaan yang cukup spesifik. Penundaan transaksi dikaitkan dengan dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana, rekening yang menampung hasil tindak pidana, atau dugaan penggunaan dokumen palsu. Dengan demikian, jika tindakan terhadap rekening Botok menggunakan ketentuan tersebut, publik berhak meminta penjelasan mengenai indikasi atau dasar dugaan yang menjadi pijakan dilakukannya penundaan transaksi.
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan penghimpunan dana AMPB dan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Polisi juga menyebut melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Di sisi lain, PPATK menegaskan bahwa penghentian transaksi rekening tersebut bukan dilakukan atas permintaan PPATK. Meski demikian, Kepala PPATK sebagaimana dikutip sejumlah media menyatakan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Penyelidikan Bukan Berarti Bebas Membatasi Hak Warga
Di sinilah prinsip negara hukum harus menjadi pagar.
Penyelidikan memang merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Aparat tidak harus menunggu perkara masuk ke tahap penuntutan untuk melakukan seluruh tindakan hukum. Namun, setiap pembatasan terhadap hak warga negara tetap harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan aparat penegak hukum bukanlah cek kosong.
Justru karena aparat diberikan kekuasaan untuk menyelidiki dan menegakkan hukum, setiap tindakan yang membatasi akses warga terhadap harta kekayaannya harus dapat diuji secara hukum. Transparansi mengenai dasar tindakan menjadi penting agar publik tidak memandang pembatasan transaksi sebagai tindakan yang arbitrer.
Dalam kasus Botok, sejumlah pertanyaan mendasar kini muncul:
- Apakah terdapat indikasi transaksi yang memenuhi unsur Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010?
- Siapa yang pertama kali menemukan atau melaporkan dugaan transaksi tersebut?
- Apa dasar konkret penundaan transaksi terhadap rekening pribadi yang juga disebut digunakan untuk menampung donasi?
- Apakah seluruh prosedur administrasi, termasuk berita acara dan pemberitahuan sebagaimana mekanisme undang-undang, telah dijalankan?
- Mengapa penundaan dilakukan menjelang aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa pembatasan transaksi berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat?
- Jika tidak ditemukan unsur pidana, apakah rekening segera dapat kembali digunakan secara normal tanpa hambatan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan serangan terhadap kepolisian. Sebaliknya, itu adalah konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas kekuasaan.
Bank Menyebut Pemblokiran, Polisi Menyebut Penundaan
Perbedaan narasi antara pihak bank dan kepolisian juga patut mendapat perhatian.
Bank Mandiri dalam penjelasan awalnya menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan atas permintaan APH, bahkan menggunakan istilah pemblokiran. Sementara Polda Metro Jaya kemudian menyatakan surat yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Perbedaan terminologi ini seharusnya tidak berhenti pada perang istilah.
Sebab, bagi pemilik rekening, persoalan utamanya adalah akses terhadap dana miliknya dibatasi. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka: tindakan apa yang secara administratif diminta kepada bank, atas dasar pasal apa, dan dalam kerangka dugaan tindak pidana apa?
Hukum tidak boleh menjadi permainan terminologi.
Mengganti kata “pemblokiran” menjadi “penundaan” memang dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tetapi perubahan istilah tidak otomatis mengakhiri pertanyaan mengenai dasar dan prosedur tindakan tersebut.
Hak Warga dan Kewenangan Aparat Harus Sama-Sama Dijaga
Kasus rekening Botok pada akhirnya menjadi ujian sederhana bagi prinsip negara hukum.
Aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu untuk kepentingan penyelidikan. Namun, warga negara juga memiliki hak untuk mengetahui dasar tindakan yang membatasi penggunaan harta kekayaannya.
Apabila penundaan transaksi memang dilakukan sesuai Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010, maka dasar faktual dan proseduralnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan atau pelampauan kewenangan, mekanisme koreksi hukum juga harus terbuka.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kalimat: “kami punya kewenangan.”
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Kewenangan itu digunakan berdasarkan pasal apa, dengan dugaan apa, melalui prosedur apa, dan apakah tindakan tersebut proporsional?
Di situlah inti persoalannya.
Bukan sekadar apakah rekening Botok disebut “diblokir” atau “ditunda”, melainkan apakah tindakan yang membuat pemilik rekening tidak dapat menggunakan uangnya tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum.
Sebab dalam negara hukum, polisi adalah penegak hukum, tetapi justru karena itu setiap tindakan polisi juga harus tunduk pada hukum.
Hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk mengatur warga. Hukum juga harus menjadi pagar yang membatasi kekuasaan.