Chibernews.co.id, Malang — Dua anggota Kantor Hukum Maha Patih Law Office, Muhamad Amir Mahmud, S.H. dan Dimas Fascho Adhyaksa, S.H., resmi menyandang profesi advokat setelah mengikuti prosesi pelantikan calon advokat yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Hotel Atria Malang, Jalan S. Parman No. 87, Kota Malang. Sebanyak 25 calon advokat mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Pelantikan turut dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI serta sejumlah unsur terkait. Momentum tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan profesional para peserta sebelum menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai advokat.
Bagi Muhamad Amir Mahmud dan Dimas Fascho Adhyaksa, pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya salah satu tahapan panjang yang telah mereka jalani. Keduanya sebelumnya telah menjalani masa magang selama kurang lebih dua tahun sebagai bagian dari proses pembentukan pengalaman dan pemahaman terhadap praktik hukum.
Dengan resmi dilantik sebagai advokat, keduanya kini memasuki fase baru dalam perjalanan profesionalnya. Tantangan yang dihadapi bukan hanya berkaitan dengan kemampuan memahami persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas, profesionalitas serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Managing Partner Kantor Hukum Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya prosesi pelantikan tersebut.
Menurutnya, lahirnya advokat baru diharapkan dapat memberikan warna positif terhadap dunia penegakan hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
“Kami turut bangga dan semoga para advokat yang telah dilantik serta disumpah oleh Pengadilan Tinggi nantinya dapat mewarnai serta turut andil dalam penegakan hukum di Tanah Air, terlebih dapat bermanfaat bagi para pencari keadilan,” ungkap Andi kepada awak media.
Pria yang juga dikenal sebagai mantan wartawan senior Malang Raya tersebut menegaskan, pelantikan bukan sekadar seremoni atau penanda seseorang resmi menyandang gelar advokat.
Lebih dari itu, menurutnya, pelantikan merupakan awal dari tanggung jawab profesional yang jauh lebih besar.
“Pelantikan bukan semata-mata menjadi penanda bahwa seseorang telah resmi menyandang profesi advokat. Namun, juga merupakan langkah awal dari tanggung jawab yang lebih besar, terutama dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Andi berharap para advokat yang baru dilantik tidak berhenti pada pencapaian administratif maupun status profesi. Mereka harus terus meningkatkan kapasitas, memperluas wawasan hukum, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Ya, tentunya harapan kami agar dapat melayani masyarakat dengan bantuan hukum yang profesional, terutama dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” harapnya.
Sementara itu, Muhamad Amir Mahmud, S.H. dan Dimas Fascho Adhyaksa, S.H. mengungkapkan rasa syukur setelah melewati seluruh tahapan hingga akhirnya resmi dilantik sebagai advokat.
Keduanya menilai pengalaman selama menjalani masa magang kurang lebih dua tahun menjadi bekal penting sebelum memasuki dunia profesi secara penuh.
“Kami bersyukur atas proses yang telah kami lalui hingga sampai pada tahap pelantikan ini. Masa magang selama kurang lebih dua tahun memberikan banyak pengalaman, pembelajaran, sekaligus tantangan yang menjadi bekal bagi kami dalam menjalankan profesi advokat ke depan,” ungkap keduanya.
Menurut mereka, status sebagai advokat membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak ringan. Seorang advokat dituntut tidak hanya memiliki kompetensi hukum, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan kode etik.
“Bagi kami, menjadi advokat bukan hanya mengenai profesi, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan kode etik, serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi Amir dan Dimas untuk terus mengembangkan kompetensi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kehadiran keduanya juga menambah kekuatan profesional Kantor Hukum Maha Patih Law Office dalam memberikan layanan, pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan bertambahnya dua advokat yang telah resmi dilantik, Maha Patih Law Office menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam proses penegakan hukum serta memperluas kontribusi dalam memberikan akses bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Selamat dan sukses kepada Muhamad Amir Mahmud, S.H. dan Dimas Fascho Adhyaksa, S.H. atas pelantikannya sebagai advokat.