Akta Pelepasan Hak Dipersoalkan, Pasangan Warga Kedungrejo Adukan Notaris ke MPD Kabupaten Malang

Chibernews.co.id, Malang — Sengketa terkait dokumen pertanahan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Malang. Kali ini, pasangan suami istri asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Mariati dan Paidun, mempersoalkan penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025 yang mereka klaim tidak pernah dipahami secara utuh proses maupun substansinya, Selasa, (11/08).

Akta tersebut diduga dibuat oleh notaris berinisial ZI, yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Malang. Persoalan kemudian bergulir ke ranah pengawasan profesi setelah Mariati dan Paidun mengadukan perkara tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.

Yang menjadi sorotan utama bukan hanya keberadaan akta tersebut, melainkan pengakuan pasangan tersebut mengenai proses ketika mereka diminta menandatangani dan membubuhkan cap jempol pada sejumlah dokumen.

Mariati dan Paidun mengaku tidak dapat membaca maupun menulis. Karena itu, keduanya menyatakan tidak mengetahui secara jelas isi dokumen yang mereka tandatangani serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari dokumen tersebut.

Berawal dari Rencana Transaksi Tanah Rp3 Miliar

Persoalan tersebut disebut bermula ketika Mariati dan Paidun berencana menjual sebidang tanah yang mereka klaim sebagai hak miliknya kepada pihak developer. Nilai tanah tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar.

Namun, sebelum transaksi jual beli tersebut terealisasi, keduanya mengaku pada sekitar 22 Oktober 2025 diajak oleh seseorang bernama Ahmad menuju sebuah kafetaria yang berada di salah satu SPBU di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

Di tempat tersebut, menurut pengakuan Mariati dan Paidun, telah berada dua perempuan yang memperkenalkan diri sebagai staf dari pihak notaris berinisial ZI.

Keduanya disebut membawa uang sebesar Rp200 juta. Pada kesempatan tersebut, Mariati dan Paidun mengaku diminta membubuhkan tanda tangan serta cap jempol pada sejumlah dokumen.

Persoalannya, mereka mengaku tidak memperoleh pemahaman yang memadai mengenai dokumen yang ditandatangani tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan yang diajukan kepada pihak-pihak terkait, terlebih pasangan tersebut mengaku tidak bisa membaca dan menulis.

Beberapa waktu kemudian, muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Keberadaan akta itulah yang kini dipersoalkan. Mariati dan Paidun mempertanyakan dasar, proses serta mekanisme penerbitan akta tersebut, termasuk bagaimana persetujuan mereka diperoleh dalam rangkaian proses tersebut.

Untuk memperjuangkan kepentingannya, Mariati dan Paidun menunjuk tim kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, yakni Andi Rachmanto, S.H. dan Nizar Fahmi, S.H.

Kuasa hukum kemudian melakukan sejumlah langkah untuk menelusuri rangkaian persoalan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan objek tanah.

Permintaan klarifikasi dan somasi juga disebut telah disampaikan kepada pihak pemerintahan desa terkait dokumen atau warkah tanah yang menjadi objek persoalan.

Langkah serupa juga diarahkan kepada notaris berinisial ZI guna meminta penjelasan mengenai proses penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tersebut.

Persoalan kemudian secara resmi masuk ke ranah pengawasan profesi notaris setelah Mariati dan Paidun menyampaikan pengaduan kepada MPD Notaris Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengadu maupun pihak yang diadukan akan dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 6, Ruko Pertokoan Kayutangan Blok D-6, Kota Malang.

Agenda pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengurai secara objektif rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi munculnya Akta Pelepasan Hak Nomor 01.

Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban melalui proses pemeriksaan, mulai dari bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa saja yang terlibat, bagaimana proses penandatanganan dilakukan, hingga sejauh mana para pihak memahami dokumen yang ditandatangani.

Selain itu, persoalan mengenai nilai objek tanah yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar dan uang sebesar Rp200 juta yang disebut telah diserahkan juga menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan pihak pengadu.

Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius.

Menurut Andi, tim hukum akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses penandatanganan dokumen, pihak yang hadir, penyerahan uang, hingga proses penerbitan Akta Pelepasan Hak.

“Kami akan memproses tindakan-tindakan pelanggaran hukum ini, mulai dengan tidak dilakukannya di hadapan notaris langsung, tidak dilakukannya pemahaman terhadap user oleh oknum notaris, terlebih harga objek tanah lebih kurang Rp3 miliar, tapi hanya ditulis sekitar Rp1,2 miliar serta uang yang diserahkan hanya Rp200 juta. Apa ini kalau bukan penyelewengan atau penyelundupan hukum? Tentunya kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata nantinya,” tegasnya kepada awak media, Selasa (11/8/2026).

Andi yang juga dikenal sebagai mantan wartawan senior Malang Raya tersebut mengapresiasi langkah MPD Notaris Kabupaten Malang yang telah menerima pengaduan pihaknya.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan transparan.

“Kami mengapresiasi langkah MPD Notaris yang akan memanggil kami pihak pengadu dan juga pihak teradu. Semoga nantinya penanganan aduan berjalan objektif serta transparan, yang mana sebagai pintu penegakan hukum selanjutnya, yang juga sebagai wujud keprofesionalitasan organisasi notaris di Kabupaten Malang khususnya,” imbuh Managing Partner Maha Patih Law Office tersebut.

Di tengah proses pengaduan yang berjalan, Mariati dan Paidun berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang.

Keduanya menginginkan adanya kejelasan mengenai status tanah yang mereka klaim sebagai miliknya, sekaligus terungkapnya proses penerbitan akta yang kini mereka persoalkan.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai dan tanah kami kembali kepada kami,” harap keduanya.

Bagi pasangan tersebut, persoalan ini bukan sekadar menyangkut nilai ekonomi sebuah bidang tanah. Mereka menganggap tanah tersebut merupakan hak yang harus diperjuangkan melalui jalur hukum.

Perkara ini kini memasuki tahapan penting dengan agenda pemeriksaan di lingkungan MPD Notaris Kabupaten Malang.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Penting ditegaskan, dugaan pelanggaran terhadap notaris berinisial ZI dalam pemberitaan ini masih sebatas pengaduan dan klaim dari pihak Mariati dan Paidun. Hal tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan maupun putusan yang menyatakan pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ZI belum memberikan keterangan maupun klarifikasi kepada media terkait tudingan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak ZI maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Publik kini menunggu proses pemeriksaan MPD Notaris Kabupaten Malang untuk melihat secara terang bagaimana sebenarnya proses penerbitan akta tersebut dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *