Pj Kades Saur Saebus Diduga Alergi Konfirmasi, BKK Rp2,05 Miliar Jadi Sorotan Publik

Chibernews.co.id, Sumenep,- Kucuran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2025 senilai sekitar Rp2,05 miliar ke Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Besarnya dana yang digelontorkan untuk desa tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh proyek yang dibiayai menggunakan uang negara itu diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan.

Sorotan publik semakin menguat lantaran Penjabat (Pj) Kepala Desa Saur Saebus dinilai sulit ditemui dan terkesan menghindari konfirmasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Sikap tertutup pemerintah desa itu justru memicu berbagai pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana BKK sebesar Rp2,05 miliar tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan fisik, di antaranya pembangunan jalan usaha tani senilai Rp400 juta, rabat beton Rp400 juta, pavingisasi Rp200 juta, pembangunan sarana air bersih Rp200 juta, pelengsengan Rp100 juta, tambahan rabat beton Rp400 juta, pengadaan sampan nelayan Rp100 juta, serta rehabilitasi tambat labuh sebesar Rp250 juta.

Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menegaskan, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui hasil pekerjaan fisik yang dapat diuji secara langsung.

“Anggaran miliaran rupiah wajib diawasi secara ketat. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat baik dalam dokumen, sementara kondisi riil di lapangan tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Desakan agar dilakukan audit forensik terhadap seluruh item pekerjaan pun mulai mencuat. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi penggunaan anggaran, serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Publik juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan verifikasi terhadap seluruh proyek yang dibiayai melalui BKK tersebut.

Menurut sejumlah kalangan, proyek dengan nilai lebih dari Rp2 miliar semestinya mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pekerjaan harus dapat diuji dari aspek volume, spesifikasi teknis, mutu konstruksi, hingga tingkat kemanfaatannya bagi warga.

“Keterbukaan merupakan harga mati dalam pengelolaan keuangan negara. Semakin besar dana yang dikelola, maka semakin besar pula tanggung jawab pemerintah desa untuk membuka ruang pengawasan kepada masyarakat,” kata sumber tersebut.

Sorotan terhadap pengelolaan BKK di Desa Saur Saebus tidak lagi dipandang sekadar persoalan administratif. Lebih jauh, kondisi ini menjadi ujian serius terhadap komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, audit menyeluruh justru akan menjadi sarana untuk menjawab keraguan publik.

Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, Pj Kepala Desa Saur Saebus belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan mengenai pelaksanaan dan penggunaan anggaran BKK Tahun 2025 tersebut.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret aparat pengawas. Sebab setiap rupiah uang negara yang digelontorkan ke desa sejatinya merupakan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *