Chibernews.co.id, Sumenep – Dugaan penggelapan dana arisan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan berinisial OLF diduga dilaporkan ke Polres Sumenep setelah disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran arisan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) yang beredar, laporan tersebut diterima SPKT Polres Sumenep pada 7 Mei 2026. Pelapor diketahui bernama YAP, warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Dalam laporan itu, terlapor diduga mengikuti sejumlah item arisan sejak tahun 2020. Namun setelah disebut menerima keseluruhan pencairan arisan pada tahun 2022, terlapor diduga tidak lagi melakukan pembayaran kewajiban hingga arisan berakhir pada Desember 2023.
Akibat dugaan peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp86 juta lebih.
Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.
Munculnya laporan ini memantik perhatian publik, terlebih praktik arisan di tengah masyarakat selama ini kerap dijadikan sarana saling percaya tanpa jaminan hukum yang kuat. Tidak sedikit kasus serupa berakhir dengan konflik sosial hingga proses hukum karena lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara aparat kepolisian disebut masih akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.