Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Akun FB Ayu Anggreny Dilaporkan ke Polisi Gowa

Chibernews.co.id Gowa–Akun Facebook milik berinisial Ayu Anggreny dilaporkan di Mapolres Gowa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Wahida Idris warga kanjilo poros Barombong kabupaten gowa tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27, serta pasal 310 dan 311 KUHP pada 16 Juli 2025.

Dalam postingan akun facebook tersebut telah menuduh pelapor ibu Wahida Idris
sebagai penipu terkait semua harta miliknya,dan menggunakan foto pribadi
pelapor tanpa ijin kemudian disebarkan melalui sejumlah group facebook.

“Ibu Wahida Idris pelapor di dampingi sejumlah awak media datang ke Mapolres gowa untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Akun Ayu Anggreny melalui media sosial, Pelapor merasa dirugikan atas unggahan foto pribadinya serta tuduhan serta perjataan yang dinilai tidak benar”,

Dalam postingannya akun tersebut menyebut menuduh pelapor bahwa harta yang dimiliki pelapor dari hasil penipuan dan disebarkan ke beberapa group facebook. Tindakan ini sangat merugikan pelapor bersama keluarga karena apa yang dituduhkan tersebut semua tidak benar.

“Kami berharap Polres kabupaten Gowa bisa menindak tegas akun milik Ayu Anggreny atas pencemaran nama baik serta memberikan edukasi kepada terlapor cara berkomunikasi yang baik melalui media sosial”,ujarnya.

Ibu Wahida Idris selaku pelapor menegaskan jika langkah ini diambil karena merasa tidak nyaman dengan unggahan akun tersebut, terlapor juga telah mengambil foto pribadi dengan cara men-screenshoot (tangkapan layar) status tiktok beberapa hari

“Yang jelas saya tidak ada urusan dengan pemilik akun Ayu Anggreny
tersebut, tidak ada masalah, tetapi malah kena dampaknya serta difitnah dengan tuduhan yang tidak benar”,tegasnya

Dalam laporan yang telah kami sampaikan, juga dilampirkan screenshot postingan akun facebook tersebut sebagai bukti kepada pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *