Chibernews.co.id, Sumenep — Aroma ketidakberesan dalam proyek rekonstruksi Jalan Padangdangan–Campaka di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kian menyengat. Warga setempat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARIS kini bersiap melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan proyek tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang digarap CV. Cahaya Beton Abadi dan bersumber dari APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 itu dinilai sarat kejanggalan. Ketua LSM GARIS, Nurhasan, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran teknis dan administratif di lapangan.
“Kami sudah turun langsung. Banyak rabat beton yang tidak memenuhi spesifikasi dan bahkan tanpa papan proyek. Ini jelas pelanggaran, dan cukup menjadi dasar BPK untuk turun melakukan audit forensik,” tegas Nurhasan, Kamis (6/11/2025).
GARIS menduga penyimpangan terjadi bukan hanya pada mutu material, tetapi juga pada volume pekerjaan dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum. Menurut Nurhasan, temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi pengurangan volume dan permainan anggaran.
“Kami tidak ingin pembangunan dijadikan bancakan. Negara rugi, masyarakat tidak menikmati hasilnya. Kami akan kawal hingga ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya menambahkan.
LSM GARIS juga berencana menyurati DPRD Sumenep untuk menuntut peran pengawasan yang lebih tegas terhadap proyek-proyek serupa. Namun, hingga kini, upaya mereka untuk bertemu langsung dengan pimpinan DPRD belum mendapat respons.
“Dewan jangan diam. Mereka wakil rakyat, bukan penonton,” sindir Nurhasan.
Sementara itu, Widi, pengawas proyek dari Dinas PU, membenarkan adanya kekurangan volume pekerjaan sekitar 60 meter. Ia mengaku sudah menegur pihak pelaksana, tetapi belum memastikan langkah administratif yang akan diambil instansi terkait.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai aturan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan wajib memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Proyek yang sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan akses transportasi antar-desa itu kini justru menjadi sorotan tajam masyarakat. Alih-alih membawa manfaat, jalan tersebut dinilai hanya menyisakan kekecewaan dan tanda tanya besar soal integritas pelaksanaan anggaran publik.
Menutup keterangannya, Nurhasan menegaskan, GARIS tidak akan berhenti sampai persoalan ini tuntas secara hukum.
“Kami ingin Inspektorat, BPK, dan KPK segera turun tangan. Ini bukan sekadar proyek kecil ini soal tanggung jawab moral terhadap uang rakyat,” pungkasnya.