Chibernews.co.id,Makassar,– Tim Resmob Lakekomae Polsek mamajang Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Curanmor di wilayah bontoduri residifis curanmor AK alias AA dibekuk team Resmob Lakekomae Polsek mamajang saat AK alias AA berhasil diamankan Tim Resmob Lakekomae Polsek mamajang di jln bontoduri rumah pelaku kota makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 3 februari 2026
Panit Opsnal Resmob Lakekomae Polsek mamajang Ipda Nasrun.menjelaskan saat penangkapan pelaku sempat sementara kondisi tidur lalu di amankan diduga pelaku akhirnya diduga pelaku berhasil diamankan Resmob Lakekomae Polsek mamajang.
team Resmob Lakekomae Polsek mamajang berhasil mendapati pelaku di rumahnya di jalan bontoduri 10 lorong 4 ,”jelasnya.
Lanjut, Ipda Nasrun mengatakan, pada saat pelaku melakukan menolak untuk di amankan Polda susel sehingga kami bersama Team Resmob Lakekomae Polsek mamajang segera membawa pelaku ke Resmob Lakekomae Polsek mamajang untuk di interogasi lebih lanjut.
Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian bersama CS Cici yang saat ini di tahan oleh pihak rutan aksi pelaku Cici sekitar 11 TKP di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan,”ujarnya
Selain itu, Ipda Nasrun menuturkan, dari hasil interogasi terhadap dugaan pelaku maka Team Resmob Lakekomae Polsek mamajang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah 1 unit barang bukti berupa sepada motor di rumah pelaku.
“Kami berharap penangkapan dugaan pelaku menjadi contoh nyata dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya agar dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Wilayah mamajang ,”harapnya
Adapun pasal yang disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.






