Chibernews.co.id,Bogor – Seorang kepala desa di Bogor, Jawa Barat, mendadak heboh setelah meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp 165 juta. Meski sudah meminta maaf atas aksinya, Bupati Bogor tetap memanggil kades tersebut.
Kades yang viral itu adalah Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin. Namun ia berdalih bahwa surat edaran permintaan THR tersebut hanya bersifat imbauan dan berharap agar para pengusaha mengabaikan surat tersebut.
“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” kata Ade, Minggu (30/3/2025).
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut. Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” lanjut Ade.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut pihaknya telah turun tangan menangani. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.
“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat.
“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.
Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ADN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.
“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah memanggil kepala desa tersebut.
“Semalam sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan (kades),” kata Rudy kepada detikcom, Minggu (30/3/2025).
Rudy mengatakan pihaknya juga memanggil Camat Klapanunggal. Rudy meminta Inspektorat Pemkab Bogor menindaklanjuti kades tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Termasuk Bu Camat Klapanunggal juga kami panggil semalam. Inspektorat kami minta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.