Rp52 Triliun Diselamatkan, 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Chibernews.co.id, Jakarta — Pemerintah mencatat capaian besar dalam upaya penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara. Hingga tahap kedelapan, penerimaan negara yang berhasil dihimpun melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencapai sekitar Rp52 triliun.

Capaian tersebut disampaikan dalam agenda penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara sebesar Rp13,241 triliun kepada Kementerian Keuangan. Bersamaan dengan itu, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan yang cukup luas. Pada sektor perkebunan sawit, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Jika digabungkan, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare atau sekitar 6,22 juta hektare.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja bersama jajaran Satgas PKH dalam upaya mengamankan aset dan kekayaan negara. Menurut pemerintah, proses penertiban tersebut menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

Prabowo menegaskan bahwa penyelamatan kekayaan negara tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya nominal uang maupun luas kawasan yang berhasil dikembalikan kepada negara. Langkah tersebut berkaitan dengan bagaimana aset dan sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Uang yang kita selamatkan bukan sekadar angka,” menjadi pesan penting dalam upaya pemerintah menempatkan pemulihan aset negara sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa.

Pemerintah menyatakan penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Hasil yang telah dicapai diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *