Kasus Ayam Rp200 Ribu di Ambunten Makin Janggal, Kuasa Hukum Zaini Tantang Polda Jatim Buka Konstruksi Perkara

Chibernews.co.id, Sumenep — Perkara dugaan pencurian ayam di Desa Ambunten Tengah, Sumenep, semakin disorot. Nilai objek yang disebut sekitar Rp200 ribu berkembang menjadi polemik terkait dasar penahanan, kecukupan alat bukti, keterangan pihak yang diperiksa, hingga dugaan arahan untuk menyebut nama Zaini, Kamis, (08/10/2026).

Kuasa hukum Zaini, Arif Syafrillah alias Iril, menyatakan akan meminta Polda Jawa Timur menggelar perkara khusus untuk menguji proses penyelidikan hingga penahanan Zaini.

“Kami akan mengirim surat kepada Polda Jawa Timur untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus dan meminta agar Zainal dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” tegas Arif.

Kapolsek Ambunten Edi Sumarno sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan karena alat bukti dinilai cukup.

“Kalau memang tidak cukup dua alat bukti, kami tidak akan melakukan penahanan,” ujar Edi.

Namun, kuasa hukum meminta penjelasan mengenai konstruksi perkara, posisi masing-masing pihak, alat bukti, serta kaitan Zaini dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Arif mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, Zainal disebut mengaku menyebut nama Zaini setelah mendapat arahan dari oknum di lingkungan Polsek.

“Zaini menerangkan kepada kami bahwa dirinya disebut oleh Zainal karena disuruh oleh salah satu oknum Polsek untuk menyebutkan nama Zaini,” ungkap Arif.

Klaim tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Kuasa hukum juga meminta Zainal menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menilai keterangannya secara objektif sesuai prosedur hukum.

Nilai objek perkara yang disebut sekitar Rp200 ribu turut dipersoalkan. Ketua DPC Madas Sedarah Sumenep, Samsuddin, mempertanyakan penerapan pasal dan kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana ringan.

“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?” ujarnya.

Meski demikian, penerapan pasal harus dilihat dari keseluruhan konstruksi perkara, termasuk unsur pidana, alat bukti, dan ketentuan hukum acara.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah: pasal apa yang diterapkan, apa dasar penahanan Zaini, dan bagaimana alat bukti mengaitkannya dengan perkara tersebut?

Edi menegaskan pihaknya bekerja profesional dan tidak akan menahan seseorang tanpa alat bukti yang cukup.

Namun, profesionalitas tidak cukup hanya dinyatakan. Hal itu perlu diuji melalui prosedur, administrasi perkara, bukti, dan mekanisme pengawasan.

Permintaan gelar perkara khusus ke Polda Jawa Timur diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, menguji dugaan pelanggaran prosedur, serta memastikan hak para pihak tetap terlindungi.

Perkara yang bermula dari dugaan kehilangan ayam kini menyisakan pertanyaan mengenai dasar penahanan, kecukupan alat bukti, munculnya nama Zaini, pemeriksaan kejiwaan Zainal, dan dugaan arahan dalam pemeriksaan.

Semua tudingan masih harus dibuktikan. Publik menunggu kejelasan mengenai dasar hukum, bukti, konstruksi perkara, dan alasan Zaini ditahan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait serta memberikan ruang hak jawab, termasuk kepada Polsek Ambunten, Polda Jawa Timur, Zainal, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara, guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *