Chibernews.co.id,Jakarta–Pemerintah Indonesia telah mengukuhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang mulai berlaku sejak November 2025. Berdasarkan aturan ini, tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat masuk kategori tanah telantar dan menjadi objek penertiban, bahkan disita oleh negara jika tidak ada upaya pemanfaatan oleh pemiliknya.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk tanah milik perorangan, tetapi juga untuk lahan yang berada di bawah izin, konsesi, atau perizinan usaha, termasuk kawasan pertambangan, industri, perkebunan, pariwisata, dan perumahan besar.
Sebelum disita, pemerintah akan melakukan inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan lahan tersebut memenuhi syarat sebagai tanah telantar. Tanah yang ditetapkan kemudian akan dihapus dari data kepemilikan sebelumnya dan dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara guna mendukung tata kelola lahan yang lebih baik dan kepentingan nasional.