Chibernews.co.id, Sumenep,– Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menuai Polemik, Jum’at, (12/09/24).
Yang mana dalam pemberitaan salah satu media Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra mengatakan, memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa penyaluran BLT DBHCHT harus disetujui oleh Kades. Tetapi, Kades tetap memiliki peran keterlibatan sebagai bentuk sinergitas antarstruktur pemerintah. Sekaligus, di samping itu bertujuan untuk menjaga transparansi proses penyaluran bantuan dan terkait distribusi undangan penyaluran, juga melalui Kades dan ketika ada penerima yang berhalangan hadir, surat kuasanya yang diberikan kepada orang yang satu KK, juga harus mengetahui Kades.
Nurhasan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARIS dan juga selaku masyarakat PADANGDANGAN menepis terkait pernyataan yang di lontarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra.
” Sesuai dengan berita yang sudah beritakan oleh media-media lain bahwa Erwin selaku Kepala Bidang itu mengatakan menjaga sinergitas dengan Pemerintah Desa menurut saya bagus, akan tetapi sekarang berbicara tentang Sinergi, apakah harus menghancurkan, memusnahkan dengan adanya peraturan dan perundang-undangan,dan itu sudah diakui oleh Erwin (selaku Kepala Bidang) bahwa dalam aturan secara tertulis memang tidak ada,” terangnya
Imbuh Kak Nor Nama akrab sehari-harinya, ” Sinergi itu Apakah memang diharuskan untuk menghancurkan Marwah dari peraturan dan perundang-undangan yang seharusnya itu dipatuhi, dihormati dan harus dilaksanakan, kalau bicara masyarakat dengan Sinergi itu dengan menjaga sinergitas Dinsos dengan pemerintah Desa Padannggangan Apakah harus mengorbankan masyarakat, sehingga hak-haknya masyarakat itu dihancurkan Apakah harus mengorbankan masyarakat Apakah itu yang dinamakan menjaga Sinergi, Jika benar begitu dengan mengorbankan masyarakat dan mengabaikan peraturan perundang-undangan Saya rasa Erwin selaku Kepala Bidang harus sekolah lagi walaupun harus sekolah ke negeri Cina,” imbuhnya
“Kalau saya baca dalam berita yang sudah tayang Erwin berbicara terkait undangan harus diberikan kepada Pemerintah Desa, itu Saya tegaskan tidak benar, karena yang benar bagi petugas yang sudah ditugaskan oleh Dinsos untuk menyampaikan undangan kepada calon penerima manfaat itu harus di serah terimakan langsung kepada calon penerima manfaat itu sendiri, tidak ada aturan atau juknis yang harus diberikan kepada Pemerintah Desa, itu kalau berbicara terkait undangan,” tegasnya
” kepada calon penerima yang berhalangan sedang berada di luar kota, sakit dan meninggal itu tidak ada kaitannya surat kuasa dari Kepala Desa hanya yang bisa mewakili itu anak, cucu atau istri dan suami yang tercantum dalam satu KK ( Kartu Keluarga ) dari penerima itu sendiri dan persyaratannya hanya menunjukkan KK asli dan KTP asli yang mewakili atau yang diwakili, nggak ada surat kuasa surat kuasa nggak ada itu”, ujarnya
Tutupnya, ” jika itu hanya buatan hanya sekenario berbicara seperti itu berarti benar adanya Kongkalikong itu hanya berdalih dan berdalih dengan berbagai alasan.