Penutupan Tempat Yang Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Menuai Polemik Di Kalangan Masyarakat

Chibernews.co.id, Sumenep,– Beberapa hari yang lalu di media sosial dihebohkan bahkan menjadi topik hangat dalam perbincangan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep. Minggu, (08/09/24)

Yang mana Ketua sementara DPRD Preode 2024- 2029 Kab Sumenep H Zainal Arifin telah menggelar razia tempat yang diduga telah dijadikan tempat prostitusi tepatnya di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, pada Jumat dan mengamankan 8 Orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bacaan Lainnya

Dalam vidio berdurasi 01.36 menit yang mana H. Zainal Arifin Ketua sementara DPRD Kab Sumenep dengan tegas mengatakan kepada 8 Orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) tidak ada yang boleh memakai masker serta penutup, jika ada yang memakai masker dirinya akan memastikan akan di proses hukum, dan dirinya juga akan melakukan hal yang sama kepada kos kosan dan hotel yang berada di Kabupaten Sumenep tanpa pandang buluh siapa pemiliknya jika kedapatan dijadikan tempat prostitusi ujarnya dalam vidio yang tersebar diberbagai groub WhatsApp dan juga di app Tik Tok.

Namun sangat disayangkan terhadap pengamanannya yang telah mencoreng Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur tentang perlindungan data pribadi dalam berbagai aspek.

Sedangkan kalau dikaji dari PERDA Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Tepatnya pasal 12 ayat (1) yang berbunyi, jika terdapat tempat usaha yang diduga kuat dan didukung dengan bukti awal sebagai tempat pelacuran, bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pengawasan dan penyelidikan dan pada ayat (2) apabila berdasarkan pengawasan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditemukan bukti dan atau saksi, bupati atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan pemberantasan dengan melakukan tindakan penutupan yang disertai pemasangan tanda penutupan;

Maka, Pertanyaannya apakah ketua sementara DPRD ini ditunjuk untuk menertibkan tempat yang diduga tempat pelacuran, atau kemungkinan hanya untuk kepentingan panjat sosial karena dalam nuansa kurang lebih dua bulan lagi ada momentum Pilkada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *