Chibernews.co.id,Malang– Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan di RT 04/10 Dusun Bumirejo Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Sabtu, 09 November 2024 sekira pukul 17.10 wib.
Korban Musoli (4) warga Dusun Madurejo RT 4/6 Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang mengalami luka bacok pada bagian lengan kiri patah, pinggang, kepala, telinga robek sehingga kobang di bantu warga di larikan ke RSU Kanjuruhan dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi Halimah mengatakan sekira pukul 17.00 Wib sepulang dari sungai mengetahui adanya dua orang yang sedang bertengkar di pinggir areal kebun tebu mengetahui kejadian tersebut saksi berlari memanggil warga untuk meminta pertolongan
Selanjutnya dua saksi Nyono dan Ngateno yang masih memiliki hubungan keluarga mendatangi korban yang sudah tergeletak di parit areal kebun, sedangkan pelaku sudah melarikan diri.
Pasca kejadian tersebut korban dirujuk ke Puskesmas Dampit, selanjutnya karena kondisi korban dalam keadaan cukup parah mengalami luka bacok pada bagian lengan kiri patah, pinggang, kepala, telinga robek selanjutnya korban dirujuk ke RSU Kanjuruhan Kepanjen. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
adapun barang bukti yang diamankan Sebuah rangka celurit Sebuah belati tanpa gagang Sebuah kain warna putih hitam Sepasang sendal jepit warna hitam diduga milik pelaku Sepea motor Honda Beat warna hitam putih N-4021-IN
akhirnya pelaku Edi purnomo alias Edi Flores warga Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang berhasil diamankan pihak polisi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.