Pesta Gay di Surabaya Terbongkar, 34 Pria Resmi Jadi Tersangka

Chibernews.co.id, Surabaya — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali membongkar praktik pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo. Dari penggerebekan tersebut, 34 pria diamankan dan kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka bukan pertama kalinya menggelar kegiatan serupa. Dari hasil penyidikan, pesta tersebut telah berlangsung sebanyak delapan kali di sejumlah hotel di wilayah Kota Surabaya.

“Sebanyak 34 orang yang diamankan dari kegiatan pesta gay di hotel kawasan Ngagel sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan semuanya telah resmi ditahan,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Edy, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Dari pendataan yang dilakukan, tercatat 22 orang bekerja di sektor swasta, 6 wiraswasta, 3 tidak bekerja, 2 mahasiswa, 1 aparatur sipil negara (ASN), 1 guru, dan 1 petani.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan adanya struktur organisasi di balik komunitas tersebut. Mereka terbagi dalam beberapa peran, antara lain pendana, admin utama, admin pembantu, serta peserta. Dari total 34 tersangka, sebanyak 25 orang berstatus peserta aktif dalam pesta tersebut.

“Kegiatan ini sudah mereka lakukan delapan kali — tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel lain di pusat kota,” tambah Edy.

Polisi menetapkan RK alias A alias DS sebagai dalang utama penyelenggaraan pesta. RK berperan sebagai admin utama sekaligus penghubung dengan MR alias A, yang berperan sebagai host serta pendana kegiatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 27 September 2025, RK menghubungi MR untuk meminta dukungan dana. MR kemudian mengirimkan Rp 1,78 juta guna memesan dua kamar hotel serta tambahan Rp 435 ribu untuk membeli obat perangsang yang dijadikan doorprize.

Untuk menjaring peserta, RK membentuk grup percakapan di aplikasi WhatsApp dengan nama “Surabaya X Male 2”, serta menyebarkan flyer digital bertajuk “Siwalan Party” yang kemudian digelar pada 18 Oktober 2025 di hotel kawasan Ngagel.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi jaringan yang lebih luas. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga menelusuri motif dan jaringan kegiatan serupa di wilayah lain,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik asusila yang berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Surabaya selama tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *