Chibernews.co.id, Jawa Timur — Ketua Umum LSM Anti Penyalah Gunaan Anggaran Negara (APAN) Rahmah Yulinda Handayani Tan desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas keterlibatan kasus dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
Menanggapi hal tersebut, Yulinda Tan Ketua Umum LSM Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (APAN) menegaskan, agar KPK segera melakukan upaya panggilan paksa atas status gubernur Jawa timur Khofifah menjadi tersangka
“Jika semua tanda tangan dan alur tanggung jawab mengarah ke Gubernur Jawa timur maka KPK jangan ragu untuk menjadikan Khofifah status tersangka,” tegasnya. Jumat (6/2/2026)
Lebih lanjut, Yulinda Tan juga meminta pada Presiden RI Prabowo untuk memberikan perhatian khusus atas penanganan kasus dugaan dana hibah di Jawa Timur dengan adanya aroma korupsi
“Reformasi Anda dipertaruhkan. Jika KPK tidak melakukan upaya hukum atas adanya aroma korupsi di provinsi Jawa timur, rakyat akan menilai pemberantasan korupsi di Jawa timur hanya slogan belaka,” terangnya
Dari hasil hasil pantauan LSM Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (APAN), atas dugaan keterlibatan Khofifah: 1. SK hibah ditandatangani langsung oleh gubernur, diduga di luar kewenangan teknis OPD. 2. Banyak Pokmas dibentuk dadakan, tak aktif secara sosial, namun menerima dana.
3. Ditemukan SPJ fiktif, tanpa realisasi proyek fisik seperti paving atau pelatihan. 4. Dugaan pemecahan dana ke banyak Pokmas boneka dalam satu desa.5. Dugaan fee 20–30% dari dana hibah disetor ke oknum elite daerah.6. ASN diduga bantu rekayasa laporan agar pencairan mulus.
Berdasarkan data bahwa unsur pidana diduga telah terpenuhi: 1. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. 2. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen.3. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan.4. UU No. 30/2014: Pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi
Maka KPK harus bersikap tegas atas kasus korupsi di Jawa timur dengan memanggil gubernur Jawa timur
ini jangan sekadar prosedural, namun sebagai momentum krusial dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi sistemik yang melibatkan aktor-aktor politik daerah khususnya di Jawa timur.
“ LSM Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (APAN), siap mengawal kasus dana hibah sampai tuntas, untuk memberantas para koruptor di wilayah Jawa timur,” pungkasnya
Ketua LSM Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (APAN),Yulinda Tan meminta masyarakat dan para fungsi control kawal terus kasus ini. Jika oknum pejabat kebal hukum, maka demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara di era Khofifah






