Chibernews.co.id, Bandung,- Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa peristiwa tersebut belum dapat secara langsung dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan laporan Kompas TV yang mengutip Antara, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi, Komnas Perempuan telah menerjunkan tim ke Kabupaten Bandung guna melakukan pengumpulan data dan informasi secara langsung.
Menurut Sondang, kajian lebih lanjut diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam konvensi internasional, termasuk menelaah ada atau tidaknya keterlibatan maupun pembiaran oleh aparat atau negara yang dapat memenuhi unsur-unsur dalam definisi tersebut.
Meski belum diklasifikasikan sebagai penyiksaan, Komnas Perempuan menilai kasus yang menimpa korban merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang, terencana, dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Komnas Perempuan juga mendorong agar pemeriksaan medis atau visum dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap seluruh bentuk dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk membuka peluang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya jaminan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan menyeluruh bagi korban agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.