Chibernews.co.id, Sumenep, — Kantor Hukum Suriyadi, S.H & Partners menyatakan akan secara resmi melayangkan somasi kepada PT Kangean Energi Indonesia (KEI) pada Senin, 17 November 2025. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas operasional perusahaan migas yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan serta dinilai minim transparansi terhadap publik, Sabtu, (15/11/2025).
Keputusan pelayangan somasi ini diambil setelah kantor hukum menerima berbagai laporan masyarakat serta melakukan penelusuran awal yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut.
Menurut keterangan resmi kantor hukum, terdapat dugaan kuat bahwa PT KEI belum dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang diwajibkan bagi perusahaan migas, termasuk perizinan berusaha, dokumen lingkungan, dan beberapa izin teknis lain yang menjadi syarat utama operasional.
Pimpinan Kantor Hukum, Suriyadi, S.H, menegaskan bahwa temuan tersebut menimbulkan keprihatinan publik.
“Informasi awal yang kami terima menunjukkan adanya aktivitas yang patut dipertanyakan legalitasnya. Jika benar berlangsung tanpa izin lengkap, maka itu adalah persoalan yang harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh PT KEI Migas,” ujar Suriyadi.
Selain dugaan soal perizinan, PT KEI juga disebut tidak memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama terkait dokumen perizinan yang semestinya terbuka untuk publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan usaha yang kegiatannya berdampak pada masyarakat untuk menyediakan informasi secara transparan.
Suriyadi menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi:
“Keterbukaan informasi bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum. Masyarakat berhak mengetahui apakah suatu aktivitas memiliki dasar legal yang jelas, terlebih bila perusahaan bergerak di bidang yang sensitif seperti migas.”
Somasi yang akan dilayangkan tersebut memuat beberapa tuntutan kepada PT KEI, di antaranya: Menyampaikan seluruh dokumen perizinan dan legalitas perusahaan, Memberikan klarifikasi tertulis terkait dasar operasional, Menjelaskan status, lokasi, serta dasar hukum kegiatan usaha
PT KEI diberikan waktu 3 x 24 jam setelah somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, Kantor Hukum Suriyadi, S.H & Partners menyatakan siap meneruskan perkara ini kepada instansi terkait, seperti: Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Ombudsman Republik Indonesia
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan somasi ini meliputi: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
Kantor hukum menilai bahwa dugaan pelanggaran terkait legalitas usaha migas dapat menimbulkan risiko hukum, lingkungan, hingga keselamatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kangean Energi Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut maupun rencana pengiriman somasi yang dijadwalkan pada 17 November 2025.
Menutup keterangannya, Suriyadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengambil langkah ini demi kepastian hukum dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap PT KEI bersikap kooperatif dan segera memberikan klarifikasi.”