Putra Mahkota Kesultanan Gowa Gelar Apel Pasukan Terkait Pencabutan Perda (LAD) Ke DPRD

Chibernews.co.id,Gowa.– Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju bergelar Pati Matarang, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).



‎Desakan itu disampaikan dalam Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa, Sabtu (1/8/2026), yang juga menjadi penanda akan digelarnya aksi unjuk rasa dan long march menuju DPRD Gowa pada 5-6 Agustus 2026.

‎Dalam pidatonya, Imam Daeng Situju menegaskan bahwa perjuangan Kesultanan Gowa bukan untuk kepentingan politik maupun perebutan kekuasaan, melainkan memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

‎”Hari ini kita berdiri sebagai penjaga sejarah, penjaga budaya, dan penjaga marwah Kesultanan Gowa. Perjuangan yang kita lakukan bukanlah perjuangan untuk kekuasaan, melainkan perjuangan memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

‎Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa. Salah satunya mendesak pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dinilai telah memicu polemik dan dualisme di tengah masyarakat adat.

‎Menurutnya, regulasi tersebut perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru dan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kedudukan kesultanan sebagaimana di berbagai daerah lain di Nusantara.

‎Selain itu, Kesultanan Gowa meminta pemerintah daerah mengakui Somba Ri Gowa sebagai pemimpin adat sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

‎Mereka juga meminta pemerintah mendukung penobatan Andi Muhammad Imam Daeng Situju sebagai Somba Ri Gowa ke-39, memulihkan hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa oleh Kesultanan Gowa, serta menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memecah belah masyarakat Gowa.

‎Meski menyampaikan tuntutan tersebut, Imam Daeng Situju menegaskan seluruh perjuangan harus dilakukan secara damai dan konstitusional. Ia menginstruksikan seluruh pasukan Kesultanan Gowa untuk menjaga ketertiban, menghormati aparat keamanan dan masyarakat, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

‎”Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum,” tegasnya.

‎Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi pencabutan LAD, Wawan Nur Rewa, mengatakan pihaknya bersama masyarakat dan keluarga besar Mahkota Kesultanan Gowa akan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari, yakni pada 5 dan 6 Agustus 2026.

‎”Nantinya kami akan long march dari Museum Balla Lompoa Sungguminasa menuju DPRD Gowa. Dalam aksi tersebut juga akan melibatkan pasukan berkuda,” kata Wawan.

‎Ia berharap aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung tertib, damai, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *