Harta Wisnu Hani Putranto Disorot Saat Lapas Cibinong Masuk Pemeriksaan

Chibernews.co.id, Bogor — Nama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul bersamaan dengan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan internal, Selasa (29/09/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan adanya “kluster mewah” yang dihuni warga binaan dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman juga melaporkan adanya persoalan akses dan celah keamanan saat pemeriksaan berlangsung.

Kemenimipas kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat yang dinilai memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut pada 26 September 2026.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik turut tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wisnu yang menunjukkan adanya perubahan nilai kekayaan antara laporan tahun 2023 dan 2025.

Dari Rp6,1 Miliar Menjadi Rp3,1 Miliar

Berdasarkan data LHKPN sebagaimana dilaporkan, total kekayaan Wisnu pada 2023 berada di kisaran Rp6,1 miliar. Dalam laporan 2025, nilai yang dilaporkan turun menjadi sekitar Rp3,1 miliar.

Perbedaan tersebut terlihat cukup besar. Namun, perubahan angka LHKPN tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai indikasi pelanggaran.

LHKPN merupakan laporan administratif mengenai harta kekayaan penyelenggara negara pada periode pelaporan tertentu. Perubahan nilai dapat dipengaruhi oleh perubahan kepemilikan aset, pelepasan atau peralihan harta, perubahan kas, maupun komponen kekayaan lainnya.

Karena itu, perbedaan nilai antar-LHKPN membutuhkan pembacaan terhadap rincian aset dan, apabila diperlukan, penjelasan mengenai transaksi yang menyebabkan perubahan tersebut.

Properti Jadi Komponen Terbesar

Dalam laporan 2023, sebagian besar kekayaan Wisnu berasal dari sektor tanah dan bangunan.

Saat itu, tercatat sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,925 miliar. Aset yang dilaporkan berada di sejumlah wilayah, antara lain Semarang, Depok, dan Jakarta Selatan.

Selain properti, terdapat sejumlah kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp674 juta, termasuk Kawasaki Sport, Vespa, Jeep SUV tahun 1995, Honda Skuter, Yamaha Skuter dan Toyota Hilux.

Wisnu juga mencatat harta bergerak lainnya sekitar Rp46 juta, sedangkan kas dan setara kas berada di kisaran Rp1,4 miliar.

Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang.

Laporan 2025 Menunjukkan Komposisi Berbeda

Pada laporan 2025, nilai kekayaan yang dilaporkan turun menjadi sekitar Rp3,1 miliar.

Jumlah tanah dan bangunan yang tercatat juga berubah dari sembilan aset menjadi lima aset, dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Pada sektor kendaraan, laporan 2025 mencantumkan dua kendaraan, yakni Jeep SUV tahun 1995 dan Toyota Hilux, dengan nilai sekitar Rp380 juta.

Harta bergerak lainnya tercatat sekitar Rp25 juta, sementara kas dan setara kas berada di kisaran Rp55,1 juta.

Tidak tercatat adanya utang dalam laporan tersebut.

Perubahan komposisi tersebut menjadi bagian dari data yang dapat ditelusuri lebih lanjut. Namun, angka LHKPN semata belum cukup untuk menjelaskan alasan pasti perubahan nilai kekayaan apabila tidak disertai pemeriksaan terhadap dokumen dan transaksi yang mendasarinya.

Penonaktifan Bukan Putusan Pelanggaran

Penonaktifan Wisnu harus ditempatkan dalam konteks pemeriksaan internal.

Kemenimipas menyatakan lima pejabat dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman. Selain Kalapas, pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Ombudsman sebelumnya menemukan bangunan yang disebut sebagai dugaan “kluster mewah” yang dihuni warga binaan. Dalam temuannya, Ombudsman menyebut adanya bangunan dengan fasilitas yang tidak semestinya berada dalam konteks pemasyarakatan serta persoalan keamanan yang perlu ditindaklanjuti.

Laporan media juga menyebut pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.

Dengan demikian, penonaktifan tidak dapat disamakan dengan putusan bahwa Wisnu telah terbukti melakukan pelanggaran. Status tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan fakta, tanggung jawab, dan kemungkinan adanya pelanggaran.

Penghasilan dan Kekayaan Perlu Dibaca Terpisah

Wisnu merupakan aparatur sipil negara dengan pangkat Pembina, golongan IV/a. Komponen penghasilan pejabat tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri telah menerbitkan Permen Imipas Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan, yang menjadi salah satu dasar pengaturan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

Karena itu, membandingkan total kekayaan seseorang secara langsung dengan penghasilan bulanannya juga tidak cukup untuk menarik kesimpulan mengenai asal-usul harta. Aset yang dilaporkan dapat diperoleh dalam periode yang berbeda dan dapat berasal dari kepemilikan yang telah ada sebelum seseorang menduduki jabatan tertentu.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kini perhatian bukan hanya tertuju pada angka kekayaan yang tercatat dalam LHKPN, tetapi juga pada bagaimana Kemenimipas menuntaskan pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Pertanyaan utamanya adalah bagaimana fasilitas yang ditemukan Ombudsman dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas, siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya berjalan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.

Sementara itu, perubahan nilai LHKPN Wisnu dari sekitar Rp6,1 miliar pada 2023 menjadi sekitar Rp3,1 miliar pada 2025 juga dapat dijelaskan melalui data aset dan transaksi yang tercantum dalam masing-masing laporan.

Dua isu tersebut penting untuk tetap dipisahkan: LHKPN menggambarkan harta kekayaan yang dilaporkan pada periode tertentu, sedangkan penonaktifan Wisnu berkaitan dengan pemeriksaan atas dugaan persoalan tata kelola di Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Sampai proses tersebut selesai, publik perlu menunggu penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai keterkaitan antara data kekayaan Wisnu dengan persoalan yang sedang diperiksa di Lapas Cibinong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *