Chibernews.co.id,Situodo,– Pada tahun 2024, LBH Mitra Santri di Situbondo mengajukan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum melawan BPN-TR atau Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo dan hasilnya LBH Mitra Santri sebagai Penggugat harus menerima kekalahan karena gugatannya kandas sebelum masuk ke pokok perkara, atau lebih tepatnya Gugatan LBH Mitra Santri ini harus kandas pada saat majelis hakim membacakan putusan sela, Rabu, (02/04/2025).
Media ini bersama yang lainnya melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Situbondo diketahui bahwa LBH Mitra Santri mendaftarkan gugatannya pada hari Jum’at, tanggal 03 Mei 2024, dengan klasifikasi perkara : Perbuatan Melawan Hukum, dengan nomor perkara : 15/Pdt.G/2024/PN Sit.
Lebih lanjut diketahui bahwa yang bertindak sebagai Penggugat adalah LBH Mitra Santri, didalam gugatannya kuasa hukum Penggugat adalah ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. yang merupakan Dewan Pembina dari LBh Mitra Santri sendiri.
LBH Mitra Santri menjadikan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (BPN-TR) Kabupaten Situbondo adalah sebagai Tergugat, selanjutnya di SIPP Pengadilan Negeri Situbondo juga ada penetapan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua adalah HARIES SUHARMAN LUBIS, selanjutnya sebagai Hakim Anggota 1 adalah I GEDE KARANG ANGGAYASA, dan bertindak sebagai Hakim Anggota 2 adalah ANAK AGUNG PUTRA WIRATJAYA.
Jadwal persidangan pertama yaitu pada hari Selasa, 14 Mei 2024, perkara ini dilaksanakan sebanyak 7 kali persidangan, jadwal sidang yang terakhir yaitu pembacaan putusan sela dari majelis hakim yaitu pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024.
Dalam Amar Putusan Sela yang di bacakan oleh Majelis Hakim, berbunyi :
MENGADILI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.193.500,- ( seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah );
Sebelum pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim, perkara ini di awal persidangan sempat dilaksanakan mediasi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan oleh hakim mediator bernama ROSIHAN LUTHFI, S.H., namun pada hari Selasa , tanggal 28 Mei 2024 hasilnya menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil.
Selanjutnya setelah mediasi pada tanggal 28 Mei 2024 dinyatakan tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan ke persidangan yaitu pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yaitu pembacaan surat gugatan oleh Penggugat.
Kemudian sidang selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 dengan jadwal Jawaban dari Tergugat, lalu sidang berikutnya pada hari Rabu, 19 Juni 2024 dengan agenda jadwal Replik dari Penggugat, kemudian sidang dilanjutkan seminggu berikutnya yaitu pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 dengan jadwal Duplik dari Tergugat.
Pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, dalam jawabannya Tergugat menyampaikan eksepsi atau keberatan atas gugatan Penggugat, Tergugat menganggap gugatan Penggugat adalah bukan kewenangan Pengadilan Negeri Situbondo, kemudian sebelum masuk pokok perkara, majelis hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024 dan amarnya majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Penggugat.
Karena dalam putusan sela majelis hakim menerima eksepsi Tergugat, maka terhadap pokok perkara dianggap tidak perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan langsung di putus dengan Putusan Nomor : 15/Pdt.G/2024/PN Sit. dan perkara dianggap selesai.
Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor :15/Pdt.G/2024/PN Sit. tertanggal 08 Juli 2023 telah diberitahukan secara resmi kepada Penggugat yaitu pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Senin, tanggal 08 Juli 2024.
Sementara itu, ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor +628135xxxxxxx masih belum memberikan tanggapan atau jawaban walaupun pesan permintaan tanggapan dari media ini sudah masuk dan centang dua.