Chibernews.Co.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026), dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah mengenai postur APBN serta sejumlah asumsi dan target ekonomi untuk tahun 2027.
Setelah laporan tersebut disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir untuk mengesahkan RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang. Persetujuan kemudian diberikan dalam rapat paripurna.
Dalam postur APBN 2027 yang telah disepakati, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.
Dengan postur tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan defisit anggaran sebesar Rp671,16 triliun, atau setara 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam desain kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun anggaran mendatang.
Sebelumnya, pemerintah bersama Banggar DPR RI telah menyepakati sejumlah asumsi ekonomi makro dalam pembahasan RAPBN 2027. Di antaranya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Pemerintah menempatkan APBN 2027 sebagai instrumen untuk mendukung agenda pembangunan sekaligus menjaga kesinambungan dan kredibilitas kebijakan fiskal di tengah berbagai risiko ekonomi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga defisit pada level 2,40 persen terhadap PDB. Menurut pemerintah, pengendalian defisit tersebut diperlukan agar APBN tetap kredibel sekaligus mampu menjadi landasan pelaksanaan berbagai program dan target pembangunan pada 2027.
Dengan disahkannya RUU APBN 2027 menjadi Undang-Undang, pemerintah selanjutnya memiliki landasan hukum dalam menjalankan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan negara sepanjang tahun anggaran 2027.
Besarnya belanja negara yang mencapai lebih dari Rp4.100 triliun sekaligus menempatkan pelaksanaan APBN 2027 dalam sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran, pencapaian target pembangunan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.