Chibernews.co.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Agenda rapat tersebut merupakan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU APBN 2027.
Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah memiliki landasan hukum untuk menjalankan kebijakan fiskal dan berbagai program pembangunan nasional sepanjang tahun mendatang.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penyusunan APBN 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika serta ketidakpastian ekonomi global, sekaligus diarahkan untuk mempercepat agenda pembangunan nasional.
“Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang sangat dinamis dan konstruktif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Suahasil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Dalam postur APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.
Belanja tersebut akan menjadi instrumen pemerintah dalam membiayai berbagai agenda prioritas, mulai dari pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan masyarakat, ketahanan pangan hingga sektor strategis lainnya.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal defisit 3 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
APBN 2027 juga memuat sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi pijakan pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 6 persen, dengan inflasi sebesar 2,5 persen. Nilai tukar rupiah diasumsikan berada pada level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, sedangkan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen.
Untuk sektor energi, pemerintah dan DPR menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar USD75 per barel. Lifting minyak ditargetkan mencapai 612,5 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas berada pada level 954 ribu barel setara minyak per hari.
Pengesahan APBN 2027 menandai berakhirnya proses pembahasan tingkat legislasi antara pemerintah dan DPR. Sebelumnya, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati postur dan asumsi makro RAPBN 2027 untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Pemerintah selanjutnya akan menggunakan APBN tersebut sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan kebijakan fiskal nasional sepanjang 2027.
Di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis, pelaksanaan anggaran menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal sekaligus merealisasikan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBN 2027.