Chibernews.co.id, Bandung – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTT atau Yuvita di Kabupaten Bandung terus menyita perhatian publik. Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun dan menderita luka serius hingga mengalami gangguan penglihatan permanen, Jumat,(26/06/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menangkap tersangka berinisial TH (30) di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun, alasan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat yang menilai pengaruh alkohol tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan penderitaan berkepanjangan terhadap korban.
Kasus ini pun memantik gelombang solidaritas nasional. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan perhatian khusus dengan menginisiasi penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu proses pemulihan korban.
Dukungan masyarakat mengalir deras. Dalam waktu relatif singkat, dana bantuan yang terkumpul dilaporkan telah mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Sejumlah tokoh pengusaha nasional turut berpartisipasi, di antaranya pendiri Mayapada Group, Tahir, serta pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan), yang masing-masing disebut memberikan donasi sebesar Rp500 juta.
Melalui unggahan di media sosialnya, Hotman Paris menyampaikan bahwa seluruh dana yang terkumpul akan dipergunakan untuk mendukung biaya pengobatan, tindakan medis lanjutan, rehabilitasi, hingga pemulihan trauma psikologis korban.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus penyekapan tersebut.
Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi.