Chibernews.co.id,Mamasa–Ketua DPRD Mamasa berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Pinrang usai dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga asal Sekkang, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Ketua DPRD Mamasa tersebut bernama H. Muhammadiah Mansyur (57) Tahun. Di usianya yang menginjak setengah abad ini, Muhammadiah justru harus berurusan dengan hukum.
Menurut updet_pinrang_terkini, pemicunya adalah berawal dari laporan korban Irfan Irawan, SE (39) wiraswasta asal Sekkang, Kelurahan Bntengnge, yang melapor ke Polres Pinrang dengan LP/B/380/VIII/2022/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel Tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penangkapan NomorSP.Kap/38/III/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 17 Maret 2025. Atas laporan tersebut pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp. 1 milyar.
Penangkapan H. Muhammadiah Mansyur berlangsung dramatis pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 01.30 WITA di Aralle Selatan, Desa Aralle Selatan, Keamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Operasi Penangakapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan bersama Kanit Tipidter IPTU Kahruddin Syah dan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M