Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menguatkan transparansi dengan membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan 53 kategori informasi publik. Langkah ini diambil untuk memenuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menguatkan transparansi dengan membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan 53 kategori informasi publik. Langkah ini diambil untuk memenuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.