Sulawesi Selatan Perkuat Transparansi: Buka 53 Informasi Publik

Sulawesi Selatan Perkuat Transparansi: Buka 53 Informasi Publik
Ilustrasi: Sulawesi Selatan Perkuat Transparansi: Buka 53 Informasi Publik

CHIBERNEWS.CO.ID, SULSEL MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penetapan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, pada tanggal 30 April 2026, yang tepatnya pada peringatan lahir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam dokumen yang ditetapkan, Pemprov Sulsel membuka akses kepada masyarakat untuk mendapatkan 53 kategori informasi publik. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah daerah dalam memperluas akses informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.

Jufri Rahman menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa akses informasi yang mudah akan membantu publik memahami kebijakan serta proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.

Di sisi lain, penetapan DIP dan DIK juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi sensitif. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menyaring informasi tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar ketentuan hukum.

Komitmen keterbukaan informasi Pemprov Sulsel sebelumnya mendapat pengakuan nasional. Pada tahun 2025, Sulsel kembali meraih predikat ‘informatif’ dari Komisi Informasi Pusat untuk ketiga kalinya melalui hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, mengungkapkan bahwa penetapan DIK dilakukan melalui uji konsekuensi yang ketat. Dari 209 informasi yang diusulkan oleh perangkat daerah, hanya 49 informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Menurut Salim, pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai transparansi yang didukung dokumentasi dan akses informasi yang mudah akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel.

📰 Sumber: mediasulsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *