Chibernews.co.id, Jakarta — Penyelidikan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat tinggi negara kini memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan sejumlah perwira tinggi dan menengah sebagai tersangka, sementara penyelidikan internal terus meluas hingga ke lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status tersangka ini menyasar sejumlah nama perwira Polri, di antaranya Listyo Sigit Prabowo, Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta.
Selain jajaran perwira tinggi tersebut, seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR beserta empat personel Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sebuah sumber yang mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut pada Selasa (3/11). Para tersangka dilaporkan telah menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Perkara ini bermula dari temuan investigasi internal Mabes Polri terkait dugaan aktivitas penyadapan terkoordinasi yang mengincar sejumlah pejabat eksekutif tertinggi, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Operasi penyadapan tanpa izin tersebut diduga kuat dikendalikan dari sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Perkembangan penanganan kasus ini diindikasikan bakal menyeret jajaran di luar Markas Besar Kepolisian. Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah anggota polisi yang saat ini tercatat bertugas aktif sebagai penyidik di KPK.
Selain jajaran perwira yang telah diumumkan status hukumnya, pihak penyidik disinyalir masih mendalami peran beberapa nama personel lain yang berada di lembaga antirasuah tersebut.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman material pembuktian masih terus dilakukan oleh tim penyidik Mabes Polri guna memetakan peran serta jaringan yang terlibat dalam pengawasan ilegal ini.