Bea Cukai Malang dan Satpol PP Pemkot Batu, Sosialisasikan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Chibernews.co.id, Kota Batu – Guna memberikan penyuluhan kampanye gempur rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang hadir memberikan sosialisasi kampanye gempur rokok ilegal dalam hari jadi Kota Batu ke-23, pada Sabtu (19/10/2024) di Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Nomor 507, Kota Batu.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi yang erat antara Kantor Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kota Batu.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi dihadiri Pj. Wali Kota Batu, Forkompinda Kota Batu, Polres Batu, Kejaksaaan Negeri Batu, Satpol PP Kota Batu, Jajaran Dinas Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Batu, serta dari Bea Cukai Malang dihadiri oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, diikuti oleh masyarakat Kota Batu dan sekitarnya.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menyampaikan tentang manfaat cukai bagi masyarakat, ketentuan umum di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

“Diharapkan masyarakat dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal supaya bila mendapati peredaran rokok ilegal, dapat melaporkan kepada Bea Cukai Malang untuk dilakukan penindakan. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” terangnya.

Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais. S.Pd.M.Si., yang diwakili oleh Kabid Penegak Perda satpol PP Kota Batu, Chaiyi, menyampaikan dalam rangka sosialisasi rokok ilegal ini untuk mensukseskan program pemerintah, khususnya di bidang cukai, Satpol PP sendiri memberikan informasi terkait rokok ilegal.

“Program kami malam ini sosialisasi terbuka. Selanjutnya ada sosialisasi tatap muka, yang kami adakan nanti di masing-masing tiga kecamatan. Dan selanjutnya kami akan bintek petugas Satpol PP untuk teknis secara mengidentifikasi rokok kena cukai,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Chaiyi, pihaknya setelah bintek akan operasi pasar, mencari informasi dalam rangka pembinaan kepada pelaku usaha atau toko penjual rokok tentang bahayanya rokok ilegal.

“Kita juga memberikan imbauan kepada penjual rokok ilegal, terkait sangsinya apa. Nanti kalau rokok ilegal itu menjual, membeli, memproduksi. Selanjutnya kami akan melakukan operasi gabungan, karena kami Satpol tidak bisa melakukan sendiri kalau operasi, karena kewenangannya dari cukai, jajaran Kejaksaan, Kepolisian. Karena Satpol PP sendiri penegak Perda dan Perkada. Kalau Undang-Undang nanti dari cukai, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian. Dan setelah mengadakan operasi gabungan bersama nanti kami dari Satpol PP Kota Batu akan release hasilnya lewat media,” terangnya.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan sama halnya dengan Satpol PP dan Bea Cukai serta Kepolisian.

“Pasti kami lakukan upaya preventif. Di program kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di Kota Batu terkait rokok ilegal. Dan terkait penuntut juga karena kami berkenaan dengan cukai ini salah satu penerima negara. Maka sesuai dengan arahan pimpinan kami, dalam melakukan penuntutan karena ada undang-undang Cukai sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, di samping ada pidana penjara atau denda di dalam aturan tersebut. Maka dari itu sesuai dengan arahan pimpinan dalam melakukan penuntuan ada optimalisasi terkait pembayaran denda.

“Karena di situ harus ada pemulihan dari pendapatan negara itu sendiri. Makanya kami pasti selalu bekerja untuk mengoptimalisasi terkait pendapatan negara itu sendiri. Itulah salah satu tugas kami juga dalam pemulihan aset di Kejaksaan. Untuk sosialisasi dari Kejaksaan, kami melakukan ke masyarakat dari perangkat desa maupun perangkat kelurahan, kecamatan. Kami biasa melakukan sosialisasi seperti itu. Karena memang untuk prodak-prodak rokok ilegal seperti ini adanya di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP. Rudi Kuswoyo., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam mengempur rokok ilegal tersebut, di Satuan Reskrim Polres Batu ada Unit Opsnal.

“Kebetulan kami membentuk ada Unit Opsnal namanya, yang setiap hari bekerjanya berkeliling dengan upaya melakukan penyelidikan. Secara umum di kepolisian ada Bhabinkamtibmas namanya, yang dulu itu hanya memegang satu desa. Sekarang pimpinan kami melakukan kebijaksanaan bahwa dibentuklah Polisi RW. Jadi, setiap satu RW itu ada polisi. Harapan, kami jika terjadi masalah atau terjadi tindak pidana, maka Polisi RW ini secara dini bisa mengetahui. Salah satunya peredaran rokok ilegal. Di samping itu kami juga melakukan sosialisasi dengan Satpol PP dan Kejaksaan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *