Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam tersebut masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus mendorong warga mempertanyakan apakah keberadaan aktivitas tersebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum atau belum.
Sejumlah pertanyaan mulai mengemuka di tengah masyarakat. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang dapat memberikan kepastian hukum?
“Apakah aparat belum mengetahui aktivitas tersebut, atau masih melakukan pendalaman? Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar membiarkan persoalan ini menjadi pembicaraan,” demikian kegelisahan yang disampaikan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Pertanyaan itu menjadi penting karena penegakan hukum tidak hanya menyangkut penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga respons aparat terhadap informasi dan laporan masyarakat.
Meski demikian, dugaan keberadaan arena sabung ayam tersebut tetap memerlukan verifikasi di lapangan. Belum ada keterangan resmi dari Polsek Guluk-Guluk mengenai kebenaran informasi, status kegiatan, maupun langkah yang telah dilakukan.
Sabung ayam yang disertai taruhan uang dapat masuk kategori tindak pidana perjudian. Dalam konteks hukum, penanganannya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 303 KUHP lama selama masa keberlakuannya mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana yang relevan. Sementara itu, KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, dengan penerapan pasal bergantung pada perbuatan dan peran pihak yang terlibat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan peraturan terkait menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan perjudian di Indonesia.
Karena itu, apabila ditemukan unsur perjudian dalam kegiatan sabung ayam di Batu Ampar, aparat berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum.
Di wilayah lain, penindakan terhadap dugaan perjudian juga menjadi perhatian publik. Dalam naskah informasi yang diterima redaksi, Polres Sampang disebut menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi praktik perjudian, termasuk sabung ayam.
Perbandingan tersebut memunculkan harapan agar setiap laporan mengenai dugaan perjudian ditindaklanjuti secara profesional, tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang diduga terlibat.
Namun, penanganan perkara tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian terhadap kinerja aparat semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan informasi yang terverifikasi, termasuk penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polsek Guluk-Guluk terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam di Batu Ampar, termasuk apakah telah menerima laporan masyarakat, melakukan pengecekan lokasi, atau menyiapkan langkah penanganan.
Keterangan resmi kepolisian diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya bergantung pada kabar yang beredar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan serta bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi penanganan laporan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Redaksi Chibernews.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Guluk-Guluk maupun pihak terkait. Perkembangan informasi ini akan terus dipantau dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang.