Chibernews.co.id, Nasional — Kehadiran advokat dalam proses pemeriksaan tersangka pada tahap penyidikan bukan sekadar bentuk pendampingan hukum. Advokat memiliki peran penting dalam memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai koridor hukum, termasuk mengajukan keberatan apabila ditemukan tindakan intimidasi maupun pertanyaan yang dinilai bersifat menjerat, Sabtu, (29/07/2026).
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut, advokat atau pemberi bantuan hukum berhak mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh penyidik berlangsung.
Pasal tersebut juga memberikan ruang bagi advokat untuk menyampaikan keberatan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat tindakan intimidasi dan/atau pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka. Keberatan yang disampaikan advokat selanjutnya wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Ketentuan tersebut menempatkan advokat pada posisi strategis dalam menjaga agar proses penyidikan tetap berjalan secara objektif dan menghormati hak-hak tersangka.
Pendampingan hukum tidak semestinya dipandang hanya sebagai formalitas. Kehadiran advokat juga berfungsi memastikan tersangka mendapatkan perlindungan hukum serta dapat menjalani pemeriksaan tanpa tekanan yang dapat memengaruhi kebebasan dalam memberikan keterangan.
Dalam perspektif due process of law, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Penyidikan pada dasarnya bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu perkara. Karena itu, proses pemeriksaan tidak seharusnya diarahkan semata-mata untuk memperoleh pengakuan dari tersangka.
Intimidasi dalam pemeriksaan dapat berupa tindakan atau tekanan yang berpotensi memengaruhi kebebasan tersangka dalam memberikan keterangan.
Tekanan tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk ancaman, tekanan psikologis, bentakan, perlakuan yang tidak patut, maupun pemberian janji tertentu yang dimaksudkan untuk memengaruhi keterangan tersangka.
Dalam prinsip peradilan pidana yang adil, keterangan yang diberikan seseorang harus lahir dari kehendak yang bebas, bukan karena adanya paksaan atau tekanan.
Karena itu, apabila advokat menilai terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi, keberatan dapat disampaikan selama pemeriksaan berlangsung. Keberatan tersebut penting untuk dicatat dalam berita acara sebagai bagian dari rekam resmi proses pemeriksaan.
Selain intimidasi, persoalan lain yang dapat menjadi perhatian advokat adalah penggunaan pertanyaan yang bersifat menjerat.
Pertanyaan menjerat pada dasarnya merupakan pertanyaan yang mengandung asumsi tertentu mengenai peristiwa pidana atau keterlibatan tersangka sebelum fakta tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
Misalnya, pertanyaan yang langsung mengasumsikan bahwa tersangka telah melakukan suatu tindak pidana dapat dipandang berbeda dengan pertanyaan yang disusun secara netral untuk menggali fakta.
Dalam konteks ini, advokat dapat menyampaikan keberatan apabila pertanyaan yang diajukan dinilai telah menggiring tersangka pada jawaban tertentu atau mengandung asumsi bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pidana.
Hal tersebut berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah, yang menempatkan seseorang sebagai pihak yang harus diperlakukan belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah satu aspek penting dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban mencatat keberatan advokat dalam berita acara pemeriksaan.
Pencatatan tersebut memiliki arti penting karena menjadi bagian dari dokumentasi resmi proses pemeriksaan. Dengan demikian, apabila pada kemudian hari muncul persoalan mengenai prosedur pemeriksaan, catatan keberatan tersebut dapat menjadi bagian dari rekam proses yang dapat diperhatikan dalam tahapan hukum selanjutnya.
Advokat karenanya tidak hanya bertugas memberikan nasihat hukum kepada tersangka, tetapi juga memastikan hak-hak hukum kliennya dihormati selama proses penyidikan.
Peran tersebut sejalan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Setiap orang yang menjalani proses hukum berhak memperoleh kesempatan untuk membela diri dan mendapatkan bantuan hukum.
Dalam sistem hukum pidana modern, aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan terhadap tersangka harus diarahkan untuk memperoleh fakta secara objektif, bukan sekadar membangun pengakuan.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan gagasan nemo tenetur se ipsum accusare, yakni prinsip bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
Dengan demikian, keberadaan advokat selama pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum sekaligus kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Pada akhirnya, ketentuan mengenai hak advokat mengajukan keberatan terhadap intimidasi dan pertanyaan menjerat menunjukkan bahwa proses penyidikan harus berjalan dalam kerangka check and balance.
Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan hukum, sementara advokat memiliki fungsi memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses tersebut.
Keseimbangan itu penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Dengan demikian, keberadaan advokat dalam pemeriksaan tersangka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya memastikan proses peradilan pidana berjalan adil serta tetap berada dalam koridor hukum.