Proyek Pengaspalan BK Rp100 Juta di Tonggal, Desa Meddelan, Mendapat Sorotan; Diduga Tidak Sesuai RAB

Chibernews.co.id, Sumenep — Proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BK) Tahun Anggaran 2026 di Dusun Tonggal, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan. Kegiatan yang menggunakan anggaran Rp100 juta dari APBD Kabupaten Sumenep tersebut diduga memiliki sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana dan pemerintah desa, Kamis, (27/07/2026).

Berdasarkan dokumentasi papan informasi kegiatan yang diperoleh tim media partner, proyek tersebut tercatat sebagai pembangunan jalan beraspal di Dusun Tonggal, Desa Meddelan. Papan informasi mencantumkan volume pekerjaan 227,5 meter x 2,5 meter, dengan sumber dana APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dan nilai bantuan sebesar Rp100 juta.

Sorotan muncul setelah tim media partner melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, terdapat sejumlah aspek pekerjaan yang perlu dibandingkan dengan dokumen teknis proyek, khususnya terkait volume, ketebalan, material, kualitas pekerjaan, serta spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik, hal itu perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

Nilai Rp100 Juta dan Kesesuaian dengan RAB

Nilai Rp100 juta merupakan anggaran publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan di Dusun Tonggal telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain: berapa volume riil pekerjaan yang telah dilaksanakan? Apakah ketebalan dan spesifikasi pengaspalan sesuai dengan RAB? Bagaimana kualitas material yang digunakan? Dan apakah seluruh anggaran Rp100 juta telah direalisasikan sesuai peruntukannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak hanya didasarkan pada pernyataan bahwa proyek telah selesai. Penilaian terhadap proyek pemerintah mencakup kesesuaian antara perencanaan, anggaran, volume, spesifikasi, mutu pekerjaan, dan hasil akhir di lapangan.

Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai dengan RAB, klarifikasi yang didukung dokumen teknis diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media partner telah menghubungi Kepala Desa Meddelan melalui pesan WhatsApp.

Permintaan konfirmasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengaspalan, termasuk dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB berdasarkan hasil peninjauan lapangan.

Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Meddelan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Ketiadaan tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah perhatian publik, terlebih karena proyek tersebut menggunakan dana APBD sebesar Rp100 juta.

Meski demikian, tidak adanya tanggapan dari kepala desa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau penyimpangan. Klarifikasi tetap diperlukan agar pemberitaan tidak hanya didasarkan pada temuan lapangan, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Pemkab dan Instansi Terkait Diminta Melakukan Verifikasi

Sehubungan dengan adanya dugaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan verifikasi langsung terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan.

Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, dokumen pencairan, serta hasil fisik di lapangan.

Langkah tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pemerintah desa maupun pelaksana kegiatan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa program BK Desa memberikan manfaat sesuai dengan tujuan penganggarannya.

Selanjutnya, kewenangan berada pada pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan.

Apakah pengaspalan jalan di Dusun Tonggal telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, atau terdapat perbedaan antara dokumen proyek dan kondisi fisik di lapangan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi yang transparan.

Tim media partner tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Meddelan, Pemerintah Desa Meddelan, pelaksana kegiatan, Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *