DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember 2026: Respons Aspirasi Publik atau Takut Didemo?

Chibernews.co.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menancap gas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik dalam penguatan pemberantasan korupsi itu ditargetkan rampung sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipercepat agar regulasi tersebut tidak kembali berlarut-larut di meja parlemen.

Langkah DPR tersebut langsung memantik perhatian publik. Sebab, RUU Perampasan Aset selama ini kerap disebut sebagai salah satu instrumen penting untuk mengejar dan merampas kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, percepatan pembahasan di tengah besarnya tekanan dan perhatian masyarakat menimbulkan pertanyaan tersendiri: apakah DPR benar-benar sedang merespons aspirasi publik, atau percepatan ini juga menjadi langkah politik untuk meredam potensi gelombang demonstrasi?

Pertanyaan itu muncul karena isu pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan memiliki sensitivitas tinggi di mata masyarakat. Publik selama ini kerap menyoroti ketimpangan antara proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dengan upaya pemulihan kerugian melalui penyitaan atau perampasan aset.

RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi memperkuat instrumen negara dalam mengejar aset hasil kejahatan. Meski demikian, DPR tetap menghadapi pekerjaan besar karena pembahasan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan semangat memberantas korupsi.

Sejumlah aspek krusial harus dibedah secara mendalam, mulai dari mekanisme perampasan aset, pembuktian, perlindungan terhadap hak warga negara, hingga sinkronisasi dengan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Jangan sampai ambisi mengejar aset hasil tindak pidana justru melahirkan aturan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, jangan pula alasan perlindungan hak menjadi dalih untuk membuat regulasi kehilangan taring.

DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat, tetap menjunjung prinsip keadilan, dan efektif diterapkan dalam penegakan hukum.

Kini, publik menunggu pembuktian.

Target Desember 2026 bukan sekadar soal mengejar tenggat waktu. DPR dituntut membuktikan bahwa percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari keseriusan membangun sistem hukum yang mampu mengejar kekayaan hasil kejahatan.

Apakah DPR benar-benar tancap gas karena mendengar suara rakyat, atau karena tak ingin tekanan publik berkembang menjadi gelombang demonstrasi? Waktu dan proses pembahasan RUU inilah yang akan menjawabnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *