Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Dibongkar, Empat Tersangka Diamankan Polda Metro Jaya

Chinernews.co.id, Tangerang Selatan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik uang palsu yang beroperasi di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Selain barang bukti uang palsu, empat orang tersangka juga diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut disebut memiliki kualitas cukup tinggi dan sebagian telah berada dalam kondisi siap untuk diedarkan. Meski demikian, aparat memastikan seluruh uang palsu tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar dan merugikan masyarakat.

Tak hanya menyita ratusan ribu lembar uang palsu, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Dari hasil pendalaman sementara, sindikat tersebut diduga telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu sejak Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas produksi uang palsu yang dilakukan secara terorganisir.

“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026).

Dalam proses pembuktian, Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan ahli terhadap barang bukti sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian dalam tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun rencana distribusi uang palsu tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *