Akses Jalan Petani Songgoriti Dipagari Besi, Kesepakatan Mediasi Dipertanyakan, LIPAN-RI Siapkan Teguran Resmi

Chibernews.co.id, Batu — Persoalan akses jalan menuju lahan pertanian warga di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, kembali menjadi sorotan. Jalur yang selama ini digunakan para petani untuk menuju lahan dan mengangkut hasil pertanian disebut telah dipasangi pagar besi di area lahan milik LPMI Al-Izzah Boarding School, Selasa, (11/08).

Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah petani karena dinilai menghambat aktivitas pertanian, terutama ketika musim panen tiba. Akses yang terbatas membuat petani harus menghadapi kesulitan saat membawa hasil produksi dari lahan.

Salah seorang petani, Turimin, mengaku keberadaan pagar tersebut berdampak langsung terhadap aktivitasnya.

“Terus terang kami merasa kesulitan saat memanen jagung, sebab akses jalan yang biasa dilalui para petani ditutup oleh LPMI Al-Izzah,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Koordinasi Wilayah Malang Raya. Lembaga tersebut menyatakan telah mendampingi kelompok tani sekaligus mendorong agar kesepakatan yang sebelumnya dicapai melalui proses mediasi tidak berhenti sebatas dokumen.

Informasi yang disampaikan LIPAN-RI menyebutkan, persoalan akses jalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Kelurahan Songgokerto dan dituangkan dalam Berita Acara Mediasi tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak LIPAN-RI menyebut LPMI Al-Izzah telah menyepakati kontribusi pembangunan jalan alternatif sebagai solusi atas persoalan akses menuju lahan pertanian warga.

Namun, hingga kini pembangunan jalan alternatif yang dimaksud disebut belum terealisasi.

Kondisi tersebut menjadi semakin pelik karena para petani diklaim telah bersedia memberikan sebagian tanah mereka untuk mendukung terbukanya jalur alternatif. Sementara akses yang selama ini digunakan justru disebut mengalami pembatasan.

Ketua LIPAN-RI Korwil Malang Raya, Aries Prastomo, S.H., menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaian konkret.

Menurutnya, hasil mediasi yang telah dituangkan dalam berita acara semestinya menjadi pijakan bersama untuk menyelesaikan persoalan akses petani, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

“Kami hadir di sini sebagai perpanjangan tangan petani sekaligus pengawas agar kesepakatan yang sudah disepakati tidak menjadi angin lalu. Para petani sudah berkorban tanahnya, sudah sepatutnya kesepakatan itu ditepati dengan itikad baik,” tegas Aries.

LIPAN-RI sebelumnya mengaku telah melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada wakil atau pengurus LPMI Al-Izzah pada 2 Agustus 2026. Namun, komunikasi tersebut disebut belum menghasilkan kepastian mengenai realisasi kesepakatan pembangunan jalan alternatif.

Atas kondisi itu, LIPAN-RI Korwil Malang Raya menyatakan akan melayangkan surat teguran resmi kepada pihak LPMI Al-Izzah.

Surat tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan langkah konkret atas kesepakatan yang telah dibuat.

LIPAN-RI memberikan batas waktu hingga Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Aries menegaskan, apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat realisasi ataupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik sebuah jalan.

Menurutnya, akses tersebut menyangkut keberlangsungan aktivitas petani yang membutuhkan jalur memadai untuk mencapai lahan sekaligus membawa hasil pertanian.

“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat. Petani tidak boleh terus dirugikan, karena kehilangan akses menuju lahannya sendiri,” ujarnya.

Untuk mendorong penyelesaian secara komprehensif, surat teguran tersebut rencananya juga akan ditembuskan kepada Wali Kota Batu, DPRD Kota Batu, Kapolres Batu, camat, dinas terkait, serta Lurah Songgokerto.

LIPAN-RI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, sehingga tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Namun, apabila batas waktu yang diberikan kembali terlewati tanpa adanya penyelesaian, LIPAN-RI menyatakan siap mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, pihak LPMI Al-Izzah melalui Ahmad Shohibud Dawam ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut memberikan jawaban singkat.

“Masih rapat, Mas,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak LPMI Al-Izzah mengenai alasan belum terealisasinya pembangunan jalan alternatif sebagaimana disebut dalam hasil mediasi tertanggal 30 Januari 2026.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan akses jalan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *