Hiburan Berujung Petaka, Pemuda di Sumenep Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi

Chibernews.co.id, Sumenep – Niat mencari hiburan di sebuah panggung orkes berubah menjadi persoalan hukum bagi seorang pemuda di Kabupaten Sumenep. Seorang pria bernama Beril melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam yang diduga dialaminya usai menghadiri hiburan orkes di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Jumat malam (3/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan yang terjadi di sekitar lokasi panggung hiburan. Keributan diduga dipicu oleh insiden saling bersenggolan antarpenonton saat acara musik berlangsung.

Dalam insiden tersebut, seorang warga Desa Angkatan berinisial F diduga terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan yang semula terjadi di area hiburan itu diduga tidak berhenti setelah acara selesai.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, saat perjalanan pulang melintasi wilayah Desa Kolo-Kolo, korban diduga diadang oleh terlapor. Korban mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya mengalami dugaan pemukulan. Seorang rekan korban yang berada di lokasi juga disebut turut menjadi korban dugaan kekerasan tersebut.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya insiden tersebut. Namun, seluruh keterangan saksi masih akan didalami oleh penyidik untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya.

Merasa dirugikan atas kejadian itu, korban pada malam yang sama mendatangi Polsek Kangean, Polres Sumenep, untuk membuat laporan resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kangean maupun Polres Sumenep terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *