Kesal dan Cemburu, Polisi Ungkap Motif Taufik Sekap serta Aniaya YTR Selama Dua Tahun

Chibernews.co.id, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka Taufik Hidayat (30) diduga nekat melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban karena dipicu rasa kesal dan cemburu.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026), menyampaikan bahwa tindakan kekerasan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Menurut hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Polisi menyebut korban kerap dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul, seperti besi dan helm. Selain itu, korban juga diduga mengalami penyiksaan dengan cara disundut rokok.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian mengungkap bahwa korban diduga disekap di sebuah kamar kos yang dalam kondisi tertentu dikunci dari luar, sehingga membatasi ruang gerak korban untuk meninggalkan lokasi.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran di sejumlah wilayah, termasuk Cimahi dan Tangerang, petugas akhirnya berhasil mengamankan Taufik di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, tersangka menyampaikan permohonan maaf serta mengaku menyesali perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *