Dana Desa Babalan 2025 Disorot, Tim Senyap 88 Desak Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh

Chibernews.co.id, Sumenep – Pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Babalan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari total anggaran Dana Desa yang dikabarkan mencapai sekitar Rp175.000.000, realisasi penggunaan anggaran yang terlihat di lapangan disebut hanya difokuskan pada program Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kegiatan Posyandu dengan nilai estimasi sekitar Rp80 juta.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan sisa anggaran yang belum diketahui secara jelas peruntukannya, Jum’at, (26/06/2026).

Ketua Tim Senyap 88 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga bantuan hukum (LBH), Noor Ifan Syah, atau yang akrab disapa Ivan, meminta pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Sumenep, untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Babalan Tahun 2025.

Menurut Ivan, audit diperlukan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk turun langsung melakukan audit total terhadap penggunaan Dana Desa Babalan tahun 2025. Langkah ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa,” tegas Ivan.

Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, serta akuntabilitas. Sebab, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.

Selain itu, Ivan juga mendorong Pemerintah Desa Babalan untuk membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan negatif di tengah publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Babalan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 maupun tanggapan atas desakan audit tersebut.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari pemerintah desa serta langkah pengawasan dari instansi berwenang agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai besaran realisasi anggaran yang disebutkan dalam berita ini masih berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil audit resmi dari instansi terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *