Pemilik dan Penadah Rokok Ilegal Disorot, Penyidik Diminta Libatkan Bea Cukai dan Amankan Barang Bukti

Chibernews.co.id, Pamekasan — Penanganan kasus dugaan pencurian rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali menuai perhatian publik. Tidak hanya fokus pada dugaan tindak pencurian, sejumlah kalangan kini mendesak agar penyidik Polres Pamekasan turut mengusut pihak yang diduga sebagai pemilik serta jaringan penadah rokok ilegal yang berkaitan dengan perkara tersebut, Sabtu, (30/05/2026).

Desakan tersebut muncul seiring menguatnya dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Publik menilai perkara yang semestinya tidak hanya berhenti pada aspek kehilangan barang, melainkan juga harus menyentuh dugaan pelanggaran hukum terkait kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Sorotan semakin tajam setelah kuasa hukum MS, A. Effendi, SH dan rekan, mendatangi Polres Pamekasan untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengawal perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih berlangsung.

Menurut A. Effendi, substansi utama yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah keberadaan rokok ilegal itu sendiri. Sebab, barang yang dilaporkan hilang tersebut diduga merupakan rokok tanpa pita cukai yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Penyidik tidak cukup hanya mengusut dugaan pencurian. Harus ada langkah lanjutan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya, dari mana asal barang tersebut, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau terlibat dalam peredarannya,” ujarnya.

Ia juga menilai pentingnya koordinasi antara Polres Pamekasan dengan Bea Cukai Madura agar penanganan perkara berjalan secara komprehensif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Karena objek perkara ini adalah rokok ilegal, maka sudah sewajarnya penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai. Barang bukti yang telah diamankan juga perlu diperjelas status hukumnya agar proses penegakan hukum berjalan transparan,” tegasnya.

Sejumlah pihak menilai belum terlihatnya langkah terbuka terkait koordinasi dengan instansi berwenang justru memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, muncul dugaan bahwa pelaporan yang dilakukan dalam perkara ini berasal dari pihak yang diduga memiliki atau menguasai rokok ilegal tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka menurut pengamat hukum, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun distribusi barang kena cukai ilegal.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna mencegah potensi hilangnya alat bukti maupun munculnya dugaan intervensi dari pihak tertentu.

“Jangan sampai proses hukum hanya menyasar satu sisi perkara. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran cukai, maka semua pihak yang terlibat, baik pemilik, penyimpan, pengangkut maupun penadah harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Effendi.

Di tengah berkembangnya isu mutasi Kapolres Pamekasan yang menjadi perbincangan publik, penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret penyidik Polres Pamekasan, termasuk koordinasi resmi dengan Bea Cukai serta pengungkapan secara terang mengenai asal-usul rokok ilegal yang menjadi objek perkara. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *