Dugaan Pungli PTSL di Desa Babalan Meledak, Ketua LBH Wiraraja Sumenep Ikut Angkat Suara

Chibernews.co.id, Sumenep,- Gelombang protes warga Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep kian memanas. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah murah, kini justru diterpa dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama mantan PLT Sekretaris Desa berinisial S, Minggu, (24/05/2026).

Warga mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal fantastis mulai Rp800 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per bidang tanah. Ironisnya, sejak proses pengurusan dilakukan pada 2022 lalu, banyak warga hingga kini belum menerima kejelasan terkait sertifikat yang dijanjikan.

“Uang sudah ditarik, janji sertifikat disampaikan, tapi sampai sekarang hasilnya tidak jelas. Warga merasa dipermainkan,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Kemarahan masyarakat semakin membesar setelah diketahui biaya persiapan program PTSL sebenarnya telah diatur dalam SKB 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa, biaya yang diperbolehkan hanya sebesar Rp150 ribu. Namun fakta yang dikeluhkan warga justru jauh dari ketentuan resmi tersebut.

Sejumlah warga mengaku penarikan uang dilakukan dengan dalih biaya pengurusan PTSL, namun hingga bertahun-tahun berlalu, kepastian sertifikat tak kunjung diterima. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan di luar aturan yang diduga dilakukan secara sistematis.

Nama mantan PLT Sekdes berinisial S kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ia disebut mengetahui bahkan diduga memiliki peran dalam proses pengumpulan uang dari warga. Sayangnya, hingga persoalan ini mencuat ke publik, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terbuka.

Sorotan terhadap dugaan pungli PTSL ini juga datang dari Ketua LBH Wiraraja Sumenep, Moh. Sy. Maulana, SH. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat dan program resmi pemerintah.

Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan melebihi ketentuan resmi, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan penyelidikan secara serius dan transparan.

“Program PTSL itu jelas ada regulasinya. Kalau di lapangan ditemukan pungutan melebihi ketentuan, apalagi masyarakat dirugikan hingga bertahun-tahun tanpa kepastian sertifikat, maka itu harus diusut. Jangan sampai program negara dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Moh. Sy. Maulana, SH.

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Babalan agar bersikap terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, sikap bungkam justru memunculkan spekulasi liar dan memperbesar kecurigaan publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan diam ketika warga meminta kejelasan. Transparansi itu penting agar tidak muncul asumsi negatif,” lanjutnya.

Persoalan ini kini menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat Desa Babalan. Banyak warga menilai dugaan pungli tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang semestinya membantu rakyat kecil memperoleh sertifikat tanah dengan biaya ringan dan proses mudah.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan pungli PTSL tersebut agar tidak terus menjadi sumber kemarahan dan keresahan warga.

“Program rakyat jangan dijadikan ladang keuntungan oknum tertentu. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar seterang-terangnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli PTSL di Desa Babalan secara serius demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *