Chibernews.co.id, Sumenep — Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah data anggaran yang beredar memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan realisasi penggunaan Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir, Kamis, (07/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Dana Desa yang tercatat di Desa Rubaru mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2023, pagu anggaran tercatat sebesar Rp 1.182.156.000 dengan pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024. Sementara pada tahun 2024, nilai pagu anggaran juga tercatat sebesar Rp 1.182.156.000. Sedangkan pada tahun 2025, anggaran mengalami kenaikan menjadi Rp 1.316.357.000 dengan pembaruan data terakhir pada 2 April 2026.
Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang meminta adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Kecamatan Rubaru. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan dan independen.
“Dana desa merupakan uang rakyat yang harus digunakan demi kepentingan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka wajib dilakukan audit secara terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam juga mengarah pada minimnya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah desa. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Rubaru terkait dugaan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi ketika bendahara desa dikonfirmasi mengenai penggunaan dan realisasi anggaran Dana Desa. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap bungkam dari pihak pemerintah desa memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi hal mutlak dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Sumenep menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Audit investigatif dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Jika memang tidak ada penyimpangan, maka pemerintah desa seharusnya terbuka kepada publik dan menjelaskan penggunaan anggaran secara rinci,” tegasnya.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Rubaru agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.