Kasus Santri Dipaksa Hisap Vape di Sulsel: Pemprov Turun Tangan

Kasus Santri Dipaksa Hisap Vape di Sulsel: Pemprov Turun Tangan
Ilustrasi: Kasus Santri Dipaksa Hisap Vape di Sulsel: Pemprov Turun Tangan

CHIBERNEWS.CO.ID, SULSEL MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggeser tindakan cepat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kasus ini melibatkan seorang santri berusia 13 tahun yang diduga dipaksa mengisap rokok elektronik berisi zat berbahaya di lingkungan pondok pesantren.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Pangkajene dan Kepulauan serta badan terkait seperti Kesbangpol dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis di rumah sakit di Makassar.

Menurut Nursidah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, korban telah mendapatkan asesmen, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum. Pemeriksaan medis juga dilakukan, termasuk tes urin yang menunjukkan indikasi paparan zat tertentu.

Bacaan Lainnya

Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah video yang diduga memperlihatkan aksi pemaksaan terhadap korban beredar luas di media sosial. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi mencegah trauma lanjutan dan perlindungan psikologis korban.

Dalam penelusuran lanjutan, ditemukan sejumlah vape yang diduga mengandung zat terlarang di lingkungan pesantren. Aparat penegak hukum kini turut mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran cairan vape berbahaya tersebut.

Pemprov Sulsel menegaskan setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani melalui pendekatan terpadu, mencakup aspek medis, psikologis, hukum, dan pemulihan sosial. Pemerintah juga meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan pengawasan guna mencegah kekerasan dan penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan anak.

📰 Sumber: mediasulsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *