CHIBERNEWS.CO.ID, OPINI – Kasus dugaan kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang berisi ujaran bernada seksual dan merendahkan perempuan. Dalam kasus ini, sedikitnya 16 mahasiswa diduga terlibat dengan korban yang mencakup puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus setelah viral di media sosial.
Fenomena ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik. Ia juga menyoroti bahwa pelaku justru banyak berasal dari dalam institusi pendidikan itu sendiri, yang menunjukkan kegagalan lembaga pendidikan dalam menyediakan ruang aman.
Tidak hanya di ruang kampus, kekerasan seksual verbal juga marak terjadi di ruang digital. Pemerintah bahkan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap konten digital seiring meningkatnya kasus kekerasan seksual berbasis daring, termasuk dalam bentuk komentar dan ujaran yang merendahkan korban.
Secara nasional, data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan setiap tahunnya, dengan kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk yang dominan dan terus mengalami peningkatan.
Lebih jauh, Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah fenomena ‘gunung es’. Banyak korban tidak melaporkan kasus yang dialami karena faktor takut, malu, atau ketidakpercayaan terhadap sistem, sehingga jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih besar.
Maraknya kekerasan seksual verbal, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial yang melingkupinya. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kebebasan individu dijadikan sebagai asas utama. Dalam sistem ini setiap orang mendapatkan ruang untuk berpikir, berbicara, dan bertindak sesuai kehendaknya, selama tidak dianggap melanggar hukum positif. Itu membuat standar benar dan salah menjadi relatif karena akan bergantung pada kesepakatan manusia yang berubah-ubah.
Dalam kondisi seperti ini, ucapan bernada seksual yang merendahkan perempuan kerap dianggap sekadar candaan atau bagian dari kebebasan berekspresi. Batas antara yang pantas dan tidak pantas menjadi kabur. Pelecehan verbal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, tetapi mulai dinormalisasi dalam interaksi sosial sehari-hari.
Di sisi lain, sistem pendidikan yang seharusnya membentuk kepribadian justru gagal menjalankan perannya secara utuh. Pendidikan lebih berfokus pada aspek akademik dan pencapaian intelektual, sementara sering mengabaikan pembentukan pola pikir dan pola sikap yang benar. Maka tidak mengherankan jika pelaku kekerasan seksual justru berasal dari kalangan terdidik, mereka cerdas secara intelektual tetapi lemah dalam pengendalian diri.
Keadaan ini semakin diperparah oleh lemahnya kontrol sosial dan sanksi yang tidak tegas. Banyak kasus kekerasan seksual verbal tidak ditindak secara serius, bahkan biasanya dianggap sepele. Penanganan yang hanya dilakukan setelah viral, menunjukkan bahwa sistem yang ada tidak memiliki daya cegah yang kuat. Akibatnya, perilaku serupa terus berulang dengan pola yang sama.
Disini kita bisa melihat, kekerasan seksual verbal yang marak terjadi saat ini bukanlah sekadar persoalan individu yang menyimpang, tapi hal yang wajar terjadi dari sistem sosial yang rusak. Selama kebebasan tanpa batas tetap dijadikan fondasi, dan selama standar perilaku tidak dikembalikan pada aturan yang benar, maka pelecehan akan terus terjadi di masyarakat.
Islam mengakhiri budaya pelecehan. Islam memandang bahwa setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara’. Lisan bukanlah sesuatu yang bebas digunakan tanpa batas, melainkan bagian dari amal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, semua ucapan yang buruk, termasuk pelecehan verbal, jelas haram.
Dalam Islam, perempuan dipandang sebagai manusia mulia yang memiliki kehormatan yang wajib dijaga, bukan objek yang boleh direndahkan melalui kata-kata maupun perilaku. Segala bentuk perlakuan yang merendahkan perempuan tidak dibenarkan. Bahkan, Islam sejak awal telah menutup pintu-pintu yang dapat mengarah pada kerusakan tersebut, dengan menetapkan aturan pergaulan yang jelas antara laki-laki dan perempuan, seperti kewajiban menjaga pandangan, menjaga kehormatan, serta membatasi interaksi yang berpotensi menimbulkan fitnah.
Lebih dari itu, Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga mengatur kehidupan masyarakat. Negara dalam sistem Islam berperan aktif membangun kepribadian masyarakat berbasis akidah, memastikan pendidikan tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga membentuk pola sikap yang tunduk pada hukum Allah. Artinya, benar dan salah ditentukan oleh halal dan haram, bukan selera manusia.
Di sisi lain, Islam juga menetapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir), sehingga mampu menutup celah terulangnya kejahatan serupa. Sistem saat ini sering lemah dan lambat, sedangkan hukum Islam memberi efek jera dan menjaga ketertiban.
Dengan demikian, solusi atas maraknya kekerasan seksual verbal tidak cukup hanya dengan edukasi atau kampanye moral semata. Ia membutuhkan perubahan mendasar pada sistem yang mengatur kehidupan manusia. Hanya dengan penerapan Islam secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pergaulan dan pendidikan, kehormatan manusia dapat benar-benar terjaga dan kekerasan semacam ini dapat dicegah hingga ke akarnya.
📰 Sumber: mediasulsel.com