Anggota DPD RI Asal Sulsel Bahar Ngitung di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Sulsel

Chibernews.co.id,Makassar–Polda Sulsel menetapkan mantan anggota DPD RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penelitian berkas oleh Kejati Sulsel.

Namun, hingga saat ini proses hukum belum berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Bahar Ngitung sejak pertengahan Oktober lalu.

“Berkas sudah kami terima,” ujar Soetarmi, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, berkas pelimpahan perkara dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Hanya saja, jaksa belum dapat melanjutkan proses ke tahap dua lantaran penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” Soetarmi menuturkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *