DitreskrimumPolda Jatim Menetapkan  Bripka AS Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMM Malang

Chibernews.co.id,Jawa Timur–Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di sebuah sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.

Jules menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan meski tersangka merupakan anggota Polri aktif. Bripka AS diketahui bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar.

“Benar, tersangka merupakan kerabat korban dan berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *