Kepala Sekolah SDN Lauwa Gowa,Hj. Roslina, Geram Ulah Oknum Guru P3K Ulah Ruslan

Chibernews.co.id,Gowa–Kepala Sekolah SDN Lauwa Gowa,Hj. Roslina, S.Pd Geram Ulah Oknum Guru honorer P3K SDN Lauwa Gowa yang berinisial RL yang memalsukan SKP (Surat Keterangan Pegawai) serta mencuri akun Facebook milik sekolah SDN Lauwa Gowa yang dimana RL diduga bekerja sama dengan salah satu bekas guru yang pernah mengabdi di SDN Lauwa Gowa.

RL lansung membuat pernyataan di akun Facebook milik sekolah SDN Lauwa Gowa dengan kata “,Teruntuk Ibu bupati dan wakil bupati gowa “,Saya PPPK ibu/bapak dari bulan Agustus sampai sekarang Perpanjangan SK tidak di berikan dan akibatnya sejak itu juga saya tidak terima gaji padahal saya aktif menjalankan tugas dan kewajiban ku,Tolong Apakah saya sudah dipecat atau bagai mana? Turut RL di akun Facebook milik sekolah SDN Lauwa Gowa.

Sehingga Kepala Sekolah SDN Lauwa Gowa,Hj. Roslina, S.Pd merasa geram atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pegawai (SKP) perpanjangan kontrak yang melibatkan seorang guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di SDN Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, inisial RL, tengah menjadi sorotan tajam.

Bagaimana tidak, RL, guru P3K yang bersangkutan, diduga membuat sendiri SKP (surat Keterangan Pegawai) tersebut, padahal seharusnya dibuat oleh Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah SDN Lauwa, Hj. Roslina, S.Pd., mengatakan, RL adalah seorang Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) setiap tahun di perbaharui Surat Keterangan Pegawai) sekaligus di evaluasi kinerjanya termasuk kehadirannya dalam melakukan proses mengajar di ruang kelas belajar (RKB) siswa dan siswi.

Dengan tidak di perpanjang SKP P3K oleh pihak Kepala Sekolah SDN Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, tentu penilaiannya terkesan buruk alias malas masuk mengajar.

Kepala Sekolah SDN Lauwa, Hj. Roslina, S.Pd.,membenarkan bahwa SK (Surat Keterangan)perpanjangan kontrak Guru P3K lelaki Ruslan memang sampai ini hari belum keluar

Hal ini akibat lantaran terjadinya “keganjalan”.

Dimana Menurutnya, Kepala SDN Lauwa, Hj. Roslina, S.Pd, sebab Ruslan Guru P3K yang membuat sendiri SKP (Surat Keterangan Pegawai)

Seharusnya sesuai mekanisme aturan yang membuat SKP (Surat Keterngan Pegawai) menjadi wewenang kepala sekolah.

Tindakan ini dianggap sebagai “cacat hukum” dan berpotensi melanggar hukum, karena ada semacam dugaan tindak pidana Pemalsuan.

Ruslan, sosok seorang guru P3K
di Sekolah Dasar (SDN) Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang juga merupakan seorang Suami dari ibu Kepala SDN Tonrorita Kecamatan Biringbulu Gowa, juga membeberkan masalah ini lewat konten Facebook.

Mirisnya, Ruslan membuat cerita menarik di Facebook, tentang keluhannya, terkait SK perpanjangan kontraknya yang belum terbit sejak Agustus, yang berakibat pada penundaan gajinya. Unggahan tersebut kemudian sampai ke redaksi Bomwaktu.com dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, DR. Ulfa Tenri Batari, M.Pd, Kabid (Kepala Bidang) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Gowa, juga membenarkan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Inspektorat.
Kasus ini terus berlanjut dan akan ada informasi selanjutnya.

Demikian pula, Ketua Kiwal Gowa, yang juga ikut mempertanyakannya terkait masalah Ruslan Guru P3K SDN Lauwa Kecamatan Biringbulu Gowa, juga kami sudah jelaskan kronologisnya terkait masalah ini, “papar, DR. Ulfa Tenri Batari, M.Pd.

Sementara Ketua Kiwal GRH Gowa, Rapiuddin Maddo, mengatakan, terkait soal perpanjang SKP P3K oleh pihak Kepala Sekolah SDN Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Ruslan, di sebut sebut ikut sebagai bekingnya, hal itu tidak benar.

Saya juga tidak pernah mengurusi dan mengkomunikasikan kepada siapapun terkait rencana dan niat untuk menggantikan Kepala Sekolah SDN Lauwa Kecamatan Biringbulu Gowa.

Kami ini hanya menyerahkan ke pihak Dinas Pendidikan pemda Gowa, untuk menyelesaikan secara objektif professional dan independent, “papar, Ketua Kiwal GRH Gowa, Rapiuddin Maddo Dg Ngopa, saat di hubungi oleh pewarta media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *